Menkes diimbau tidak sepelekan tuntutan VIJ

Senin, 15 April 2013 - 13:44 WIB
Menkes diimbau tidak...
Menkes diimbau tidak sepelekan tuntutan VIJ
A A A
Sindonews.com - Menanggapi aksi yang dilakukan ratusan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ), anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta agar Kementerian Kesehatan RI tidak lepas tangan.

“Jika kemudian Kemenkes lepas tangan, maka Menteri Kesehatan berpotensi melawan perintah Presiden dan melanggar UU,” terang Poempida dalam siaran persnya, Senin (15/4/2013).

Poempida mengingatkan, sejak 2008, Kemenkes mendapatkan apresiasi atas program Jamkesmas, dimana para Verifikator ini menjadi tulang punggung untuk berjalannya program Jamkesmas untuk menjadi program yang akuntabel.

“Saya mengimbau kepada Menkes agar tidak menyepelekan masalah status kepegawaian para Verifikator Independen Jamkesmas ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dia dapatkan, bahwa Kemenkes memberikan ancaman-ancaman kepada para Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) ini. Ancaman-ancaman ini berupa, jika demo dilaksanakan Kemenkes akan lepas tangan tentang status kepegawaian para verifikator ini di kemudian hari, dan semua verifikator yang berdemo akan mendapatkan sanksi.

Menanggapi ancaman Kemenkes, Poempida mengaku sangat trenyuh dengan info tersebut. “Saya tidak habis pikir jika Kemenkes sebagai lembaga pemerintahan yang terhormat melakukan ancaman-ancaman seperti itu. Apakah Kemenkes tidak pernah paham akan keberadaan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?” tanyanya.

Sesuai dengan UU tersebut, demo dan mogok adalah hak dari serikat pekerja, untuk melakukan tuntutan apabila diperlakukan tidak adil.
Bisa saja memang Kemenkes tidak pernah paham dengan UU Ketenagakerjaan ini yang sudah dilanggar, karena telah mempekerjakan pekerja kontrak selama sudah lebih dari 5 tahun.

“Padahal, sesuai dengan UU tersebut, setelah 3 tahun pegawai kontrak harus kemudian diangkat menjadi pegawai tetap,” tegasnya.

Peompida juga mengatakan, mengacu surat dari Menteri Sekretaris Negara bernomor B-257/M.Sesneg/D-3/SR-04.08/03/2013, tertanggal 14 Maret 2013, yang merupakan jawaban Presiden dari surat pengaduan Para Verifikator Independen Jamkesmas kepada Presiden.

“Surat dari Mensesneg jelas memerintahkan Menkokesra, MenPAN, dan Seluruh Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan status kepegawaian Para Verifikator yang tidak jelas ini,” ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
2 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
2 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
3 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved