Menkes diimbau tidak sepelekan tuntutan VIJ

Senin, 15 April 2013 - 13:44 WIB
Menkes diimbau tidak...
Menkes diimbau tidak sepelekan tuntutan VIJ
A A A
Sindonews.com - Menanggapi aksi yang dilakukan ratusan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ), anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta agar Kementerian Kesehatan RI tidak lepas tangan.

“Jika kemudian Kemenkes lepas tangan, maka Menteri Kesehatan berpotensi melawan perintah Presiden dan melanggar UU,” terang Poempida dalam siaran persnya, Senin (15/4/2013).

Poempida mengingatkan, sejak 2008, Kemenkes mendapatkan apresiasi atas program Jamkesmas, dimana para Verifikator ini menjadi tulang punggung untuk berjalannya program Jamkesmas untuk menjadi program yang akuntabel.

“Saya mengimbau kepada Menkes agar tidak menyepelekan masalah status kepegawaian para Verifikator Independen Jamkesmas ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dia dapatkan, bahwa Kemenkes memberikan ancaman-ancaman kepada para Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) ini. Ancaman-ancaman ini berupa, jika demo dilaksanakan Kemenkes akan lepas tangan tentang status kepegawaian para verifikator ini di kemudian hari, dan semua verifikator yang berdemo akan mendapatkan sanksi.

Menanggapi ancaman Kemenkes, Poempida mengaku sangat trenyuh dengan info tersebut. “Saya tidak habis pikir jika Kemenkes sebagai lembaga pemerintahan yang terhormat melakukan ancaman-ancaman seperti itu. Apakah Kemenkes tidak pernah paham akan keberadaan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?” tanyanya.

Sesuai dengan UU tersebut, demo dan mogok adalah hak dari serikat pekerja, untuk melakukan tuntutan apabila diperlakukan tidak adil.
Bisa saja memang Kemenkes tidak pernah paham dengan UU Ketenagakerjaan ini yang sudah dilanggar, karena telah mempekerjakan pekerja kontrak selama sudah lebih dari 5 tahun.

“Padahal, sesuai dengan UU tersebut, setelah 3 tahun pegawai kontrak harus kemudian diangkat menjadi pegawai tetap,” tegasnya.

Peompida juga mengatakan, mengacu surat dari Menteri Sekretaris Negara bernomor B-257/M.Sesneg/D-3/SR-04.08/03/2013, tertanggal 14 Maret 2013, yang merupakan jawaban Presiden dari surat pengaduan Para Verifikator Independen Jamkesmas kepada Presiden.

“Surat dari Mensesneg jelas memerintahkan Menkokesra, MenPAN, dan Seluruh Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan status kepegawaian Para Verifikator yang tidak jelas ini,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9614 seconds (0.1#10.140)