Perekonomian Batam berpotensi tumbuh tiga kali lipat
A
A
A
Sindonews.com - Perekonomian Batam dapat tumbuh dua atau tiga kali lipat dari saat ini, jika potensi yang ada benar-benar diberdayakan dan sejumlah faktor penghambat dihilangkan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Hadiyanto dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Kamis (18/4/2013).
Hadiyanto menambahkan, besarnya potensi ekonomi yang dimiliki Batam belum mampu dimanfaatkan secara optimal, yang mengakibatkan masih tertinggalnya Batam dibanding kawasan perdagangan bebas di negara tetangga.
Sebagai contoh, dalam hal pelayanan bongkar muat peti kemas. Kemampuan pelayanan terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar saat ini kapasitasnya sekitar 200.000 TEU (twenty-foot equivalent unit). Sementara, Pelabuhan Klang dan Tanjung Pelepas di Malaysia, masing-masing sudah mencapai 8 juta TEU dan 6 juta TEU,
“Di Singapura (kapasitasnya) telah mencapai 38 juta TEU,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis (18/4/2013).
Menurutnya, fasilitas pendukung Pelabuhan Batu Ampar harus terus ditingkatkan, seiring dengan terus meningkatnya investasi di Batam. “Dengan status kawasan perdagangan bebas (free trade zone), tingkat investasi di Batam terus meningkat. Fasilitas pendukung juga harus terus mengalami perbaikan,” ujar Hadiyanto.
Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menunjukkan dukungannya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Hadiyanto menjelaskan, ruang lingkup pengaturan PMK ini meliputi seluruh aset yang dimiliki oleh BP Batam dengan mekanisme seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan beberapa fleksibilitas, tetapi tetap mengedepankan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Dengan fleksibilitas tersebut, pihaknya berharap BP Batam dapat bersaing dalam menawarkan iklim investasi yang lebih baik kepada investor, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dengan meningkatnya pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, pengembangan sumber daya, dan pengembangan infrastruktur bertaraf internasional.
"Potensi Batam besar, dan Batam memang punya magnet tersendiri, Tapi kalau tidak segera memprioritaskan dengan baik dan tidak benar-benar mengeksekusinya, maka hasilnya juga tidak akan baik," tegasnya.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Hadiyanto dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Kamis (18/4/2013).
Hadiyanto menambahkan, besarnya potensi ekonomi yang dimiliki Batam belum mampu dimanfaatkan secara optimal, yang mengakibatkan masih tertinggalnya Batam dibanding kawasan perdagangan bebas di negara tetangga.
Sebagai contoh, dalam hal pelayanan bongkar muat peti kemas. Kemampuan pelayanan terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar saat ini kapasitasnya sekitar 200.000 TEU (twenty-foot equivalent unit). Sementara, Pelabuhan Klang dan Tanjung Pelepas di Malaysia, masing-masing sudah mencapai 8 juta TEU dan 6 juta TEU,
“Di Singapura (kapasitasnya) telah mencapai 38 juta TEU,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis (18/4/2013).
Menurutnya, fasilitas pendukung Pelabuhan Batu Ampar harus terus ditingkatkan, seiring dengan terus meningkatnya investasi di Batam. “Dengan status kawasan perdagangan bebas (free trade zone), tingkat investasi di Batam terus meningkat. Fasilitas pendukung juga harus terus mengalami perbaikan,” ujar Hadiyanto.
Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menunjukkan dukungannya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Hadiyanto menjelaskan, ruang lingkup pengaturan PMK ini meliputi seluruh aset yang dimiliki oleh BP Batam dengan mekanisme seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan beberapa fleksibilitas, tetapi tetap mengedepankan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Dengan fleksibilitas tersebut, pihaknya berharap BP Batam dapat bersaing dalam menawarkan iklim investasi yang lebih baik kepada investor, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dengan meningkatnya pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, pengembangan sumber daya, dan pengembangan infrastruktur bertaraf internasional.
"Potensi Batam besar, dan Batam memang punya magnet tersendiri, Tapi kalau tidak segera memprioritaskan dengan baik dan tidak benar-benar mengeksekusinya, maka hasilnya juga tidak akan baik," tegasnya.
(gpr)