Agus Marto resmi dicoret dari KIB II
Jum'at, 19 April 2013 - 15:37 WIB
Agus Marto resmi dicoret dari KIB II
A
A
A
Sindonews.com - Sehubungan dengan telah disetujuinya pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Darmin Nasution, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (19/4/2013), melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada Rabu 18 April 2013, SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, Komisi XI DPR-RI akhirnya menyetujui Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI periode 2013-2018 menggantikan Darmin Nasution. Agus disetujui berdasarkan voting yang dilakukan Komisi XI DPR,.
Dalam voting tersebut, sebanyak 46 anggota Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada Agus Martowardojo untuk menjabat Gubernur BI, 7 (tujuh) anggota tidak setuju, dan 1 (satu) suara abstain.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (19/4/2013), melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada Rabu 18 April 2013, SBY menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Agus Martowardojo selama memangku jabatan sebagai Menteri Keuangan pada KIB II periode 2009-2014.
Salinan Keppres pemberhentian Agus Martowardojo itu juga disampaikan kepada Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua BPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada menteri KIB II, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, Komisi XI DPR-RI akhirnya menyetujui Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI periode 2013-2018 menggantikan Darmin Nasution. Agus disetujui berdasarkan voting yang dilakukan Komisi XI DPR,.
Dalam voting tersebut, sebanyak 46 anggota Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada Agus Martowardojo untuk menjabat Gubernur BI, 7 (tujuh) anggota tidak setuju, dan 1 (satu) suara abstain.
(gpr)
Lihat Juga :