Pajak Mobil Baru 0%, Menkeu: Kita Selalu Terbuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor automotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan mengkaji usulan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. "Kita tiap kali ada ide seperti ini, kita kaji (lebih) dalam," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (22/9/2020). (Lihat grafis: Upaya Kerek Penjualan, Pajak Mobil Baru Diusulkan 0% )
Menurut dia, pemberian insentif sudah dilakukan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri salah satunya otomotif adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Namun nanti harus melihat apa apa yang dibutuhkan untuk stimulasi perekonomian kita kembali. Kemenkeu selalu terbuka dengan ide-ide itu. Namun, kita jaga konsistensi kebijakannya," jelasnya. (Baca juga: Upaya Kerek Penjualan, Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0 Persen )
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk automotif yang turun selama pandemi.
"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang automotif tersebut," terangnya.
Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan mengkaji usulan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. "Kita tiap kali ada ide seperti ini, kita kaji (lebih) dalam," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (22/9/2020). (Lihat grafis: Upaya Kerek Penjualan, Pajak Mobil Baru Diusulkan 0% )
Menurut dia, pemberian insentif sudah dilakukan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri salah satunya otomotif adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Namun nanti harus melihat apa apa yang dibutuhkan untuk stimulasi perekonomian kita kembali. Kemenkeu selalu terbuka dengan ide-ide itu. Namun, kita jaga konsistensi kebijakannya," jelasnya. (Baca juga: Upaya Kerek Penjualan, Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0 Persen )
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk automotif yang turun selama pandemi.
"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang automotif tersebut," terangnya.
(ind)