JK desak pemerintah segera terapkan dual price BBM
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mengaku setuju atas rencana kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan dua harga (dual price).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini justru mengusulkan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan tersebut. Dia menyarankan sebaiknya pemerintah jangan banyak bicara.
"Capek juga bicara soal itu. Capek kita bicara satu harga, dua harga juga, hanya soal bicara. Yang paling penting, apapun laksanakanlah. Mau satu harga, dua harga atau tiga harga, yang penting laksanakan saja dulu," ujar JK di Restoran Dapur Sunda, Bellagio Boutique Mall, Kawasan Mega Kuningan Tower A, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Sebab, kata dia, mengenai masalah BBM ini pasti menimbulkan risiko bagi masyarakat. "Pasti semua tidak enak. Tapi, dipilihlah risiko yang paling kecil. Itu pengambilan kebijakan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikan harga BBM bagi kendaraan pribadi dari Rp4.500 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Sementara bagi sepeda motor dan kendaraan pelat kuning harganya tetap Rp4.500 per liter. Artinya, pemerintah akan menetapkan dua harga untuk BBM.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini justru mengusulkan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan tersebut. Dia menyarankan sebaiknya pemerintah jangan banyak bicara.
"Capek juga bicara soal itu. Capek kita bicara satu harga, dua harga juga, hanya soal bicara. Yang paling penting, apapun laksanakanlah. Mau satu harga, dua harga atau tiga harga, yang penting laksanakan saja dulu," ujar JK di Restoran Dapur Sunda, Bellagio Boutique Mall, Kawasan Mega Kuningan Tower A, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Sebab, kata dia, mengenai masalah BBM ini pasti menimbulkan risiko bagi masyarakat. "Pasti semua tidak enak. Tapi, dipilihlah risiko yang paling kecil. Itu pengambilan kebijakan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikan harga BBM bagi kendaraan pribadi dari Rp4.500 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Sementara bagi sepeda motor dan kendaraan pelat kuning harganya tetap Rp4.500 per liter. Artinya, pemerintah akan menetapkan dua harga untuk BBM.
(izz)