Kadin dorong revitalisasi aturan perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah merubah aturan perbankan nasional, terutama terkait masuknya perbankan asing ke Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P Roeslani mengakui, longgarnya peraturan pemerintah memberi peluang bagi perbankan asing masuk ke Indonesia.
Semestinya, kata dia, pemerintah melakukan proteksi atau pembatasan sektor garapan perbankan asing. Hal ini agar iklim usaha sektor perbankan menguntungkan masyarakat Indonesia.
"Di Negara besar pun, ada proteksi terhadap perbankan lain yang masuk ke negaranya. Seperti beberapa bank nasional kita yang kesulitan masuk Singapura atau Malaysia. Sementara, di Indonesia, perbankan asing sangat leluasa menggarap pangsa pasar kita," jelasnya disela-sela Rakornas Perbankan dan Finansial Kadin di Bandung, Kamis (30/5/2013).
Dia mengatakan, pemerintah semestinya membuat regulasi yang bertujuan memproteksi masuknya bank asing masuk ke Indonesia. Seperti melakukan zonasi daerah berdasarkan jumlah penduduk yang diperkenankan bank asing membuka cabang di suatau daerah di Indonesia. Bisa juga melakukan proteksi dalam bentuk pembatasan sektor usaha perbankan asing.
"Saya sepakat apabila bank-bank asing diorientasikan untuk menggarap pembiayaan insftarsuktur atau investasi lainnya. Ini akan sesuai di tengah kebutuhan Indonesia mengembangkan insfrastruktur di semua daerah," ujarnya.
Langkah lainnya yang bisa dilakukan Bank Indonesia (BI) yaitu mengambil langkah bargaining atas pembukaan bank asing di Indonesia. Misalnya, masuknya perbankan Singapura ke Indonesia mesti diimbangi keleluasaan perbankan Indonesia masuk ke Singapura.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P Roeslani mengakui, longgarnya peraturan pemerintah memberi peluang bagi perbankan asing masuk ke Indonesia.
Semestinya, kata dia, pemerintah melakukan proteksi atau pembatasan sektor garapan perbankan asing. Hal ini agar iklim usaha sektor perbankan menguntungkan masyarakat Indonesia.
"Di Negara besar pun, ada proteksi terhadap perbankan lain yang masuk ke negaranya. Seperti beberapa bank nasional kita yang kesulitan masuk Singapura atau Malaysia. Sementara, di Indonesia, perbankan asing sangat leluasa menggarap pangsa pasar kita," jelasnya disela-sela Rakornas Perbankan dan Finansial Kadin di Bandung, Kamis (30/5/2013).
Dia mengatakan, pemerintah semestinya membuat regulasi yang bertujuan memproteksi masuknya bank asing masuk ke Indonesia. Seperti melakukan zonasi daerah berdasarkan jumlah penduduk yang diperkenankan bank asing membuka cabang di suatau daerah di Indonesia. Bisa juga melakukan proteksi dalam bentuk pembatasan sektor usaha perbankan asing.
"Saya sepakat apabila bank-bank asing diorientasikan untuk menggarap pembiayaan insftarsuktur atau investasi lainnya. Ini akan sesuai di tengah kebutuhan Indonesia mengembangkan insfrastruktur di semua daerah," ujarnya.
Langkah lainnya yang bisa dilakukan Bank Indonesia (BI) yaitu mengambil langkah bargaining atas pembukaan bank asing di Indonesia. Misalnya, masuknya perbankan Singapura ke Indonesia mesti diimbangi keleluasaan perbankan Indonesia masuk ke Singapura.
(izz)