DPR: Perusahaan besar wajib adakan Tapera dari CSR
Kamis, 06 Juni 2013 - 10:50 WIB
DPR: Perusahaan besar wajib adakan Tapera dari CSR
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IV DPR mendorong perusahaan-perusahaan besar di Indonesia untuk mewajibkan para buruhnya memiliki Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayu Koes Indriyah mengharapkan pemerintah dapat melibatkan pemberi kerja atau instasi perusahaan terkait dengan dana CSR untuk mewajibkan pekerjannya memiliki Tapera. Pemerintah, kata dia, harus memikirkan bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mempunyai rumah.
"Saya berpikir pemberi kerja atau perusahaan besar yang memiliki CSR diwajibkan mengadakan Tapera untuk buruh-buruhnya," kata Ayu dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (6/6/2013).
Menurutnya, selama ini perusahaan besar yang ada di Indonesia menggunakan dana CSR untuk kembali mengiklankan perusahaan mereka. Selain mewajibkan karyawannya memiliki Tapera, perusahaan harusnya bisa menggunakan dana CSR untuk pembebasan lahan dengan tujuan memberi hunian yang layak bagi karyawannya.
"Karena selama ini CSR mereka digunakan untuk iklan mereka lagi. Mereka juga bisa dilibatkan dalam pembebasan lahan," jelas Ayu.
Sebagai catatan, saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera. Pemerintah yang terlibat dalam RUU Tapera ini adalah Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum dan HAM yang tergabung dalam Kementerian Perekonomian.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayu Koes Indriyah mengharapkan pemerintah dapat melibatkan pemberi kerja atau instasi perusahaan terkait dengan dana CSR untuk mewajibkan pekerjannya memiliki Tapera. Pemerintah, kata dia, harus memikirkan bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mempunyai rumah.
"Saya berpikir pemberi kerja atau perusahaan besar yang memiliki CSR diwajibkan mengadakan Tapera untuk buruh-buruhnya," kata Ayu dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (6/6/2013).
Menurutnya, selama ini perusahaan besar yang ada di Indonesia menggunakan dana CSR untuk kembali mengiklankan perusahaan mereka. Selain mewajibkan karyawannya memiliki Tapera, perusahaan harusnya bisa menggunakan dana CSR untuk pembebasan lahan dengan tujuan memberi hunian yang layak bagi karyawannya.
"Karena selama ini CSR mereka digunakan untuk iklan mereka lagi. Mereka juga bisa dilibatkan dalam pembebasan lahan," jelas Ayu.
Sebagai catatan, saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera. Pemerintah yang terlibat dalam RUU Tapera ini adalah Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum dan HAM yang tergabung dalam Kementerian Perekonomian.
(izz)
Lihat Juga :