Samsat Depok tagih pajak door to door
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh pegawai Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah I/ Depok mendata ribuan kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Pendataan dilakukan dengan menelusuri secara door to door atau dari rumah ke rumah wajib pajak dengan target satu pegawai mendata minimal 20 penunggak pajak.
"Seluruh pegawai ditugaskan untuk menelusuri KTMDU. Satu pegawai dibebankan mendata 20 penunggak pajak," ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa Sudrajat kepada wartawan, Minggu (9/06/2013).
Menurut Iwa, penelusuran sudah dilakukan sejak bulan April lalu di enam kecamatan wilayah kerja Samsat Depok. Di antaranya kecamatan Cimanggis, Beji, Cipayung, Sukmajaya, Tapos, dan Cilodong.
Dalam melakukan tugas penelusuran, setiap pegawai dibekali surat jalan, dan surat pernyataan yang harus diisi oleh wajib pajak. Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak harus memberikan keterangan atau alasan terkait tidak melakukan daftar ulang.
Wajib pajak, kata Iwa, tinggal memilih apa penyebab tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan, misalkan kendaraan diblokir karena kasus curanmor, hilang tidak lapor polisi, ditarik leasing, sudah dilelang, rusak berat, pindah tangan, WP pindah alamat, alamat tidak sesuai STNK, dan wajib pajak tidak dikenal. "Intinya kita ingin mengetahui ke mana kendaraan tersebut," tegasnya.
Iwa berharap dari penelusuran tersebut bisa mengurangi jumlah KTMDU, dan timbul kesadaran wajib pajak untuk melakukan daftar ulang."Saya optimistis sedikit demi sedikit angka KTMDU di Samsat Depok makin berkurang, minimal 20 persen," ungkapnya.
Saat ini, tambah Iwa, jumlah pegawai yang melakukan penelusuran sebanyak 22 orang. Jika satu pegawai minimal mendata 20 penunggak pajak, maka akan terkumpul sebanyak 440 KTMDU setiap bulannya.
"Pendataan penunggak pajak akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
"Seluruh pegawai ditugaskan untuk menelusuri KTMDU. Satu pegawai dibebankan mendata 20 penunggak pajak," ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa Sudrajat kepada wartawan, Minggu (9/06/2013).
Menurut Iwa, penelusuran sudah dilakukan sejak bulan April lalu di enam kecamatan wilayah kerja Samsat Depok. Di antaranya kecamatan Cimanggis, Beji, Cipayung, Sukmajaya, Tapos, dan Cilodong.
Dalam melakukan tugas penelusuran, setiap pegawai dibekali surat jalan, dan surat pernyataan yang harus diisi oleh wajib pajak. Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak harus memberikan keterangan atau alasan terkait tidak melakukan daftar ulang.
Wajib pajak, kata Iwa, tinggal memilih apa penyebab tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan, misalkan kendaraan diblokir karena kasus curanmor, hilang tidak lapor polisi, ditarik leasing, sudah dilelang, rusak berat, pindah tangan, WP pindah alamat, alamat tidak sesuai STNK, dan wajib pajak tidak dikenal. "Intinya kita ingin mengetahui ke mana kendaraan tersebut," tegasnya.
Iwa berharap dari penelusuran tersebut bisa mengurangi jumlah KTMDU, dan timbul kesadaran wajib pajak untuk melakukan daftar ulang."Saya optimistis sedikit demi sedikit angka KTMDU di Samsat Depok makin berkurang, minimal 20 persen," ungkapnya.
Saat ini, tambah Iwa, jumlah pegawai yang melakukan penelusuran sebanyak 22 orang. Jika satu pegawai minimal mendata 20 penunggak pajak, maka akan terkumpul sebanyak 440 KTMDU setiap bulannya.
"Pendataan penunggak pajak akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," tandasnya.
(gpr)