Dana di bank raib, Elnusa harap OJK bertaji
A
A
A
Sindonews.com - PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp111 miliar milik perseroan yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka. Pasalnya, proses penyelesaian lewat jalur hukum kerap memakan waktu panjang dan berbelit-belit.
“Saya tidak yakin bisa selesai pada 2014 kalau melewati jalur hukum,” ujar Commercial and Strategic PT Elnusa Imansyah Sjamsoeddin kepada wartawan di Jakarta, kamis (13/6/2013).
Maka dari itu, Imansyah menaruh harapan besar kepada lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap perlindungan nasabah di era OJK bakal lebih bertaji dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak perbankan.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, pengawasan di sektor perbankan baru efektif dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan, sehingga sengketa antara nasabah dan nasabah keuangan membutuhkan sinergi dengan Bank Indonesia (BI).
Tituk, panggilan akrab Kusumaningtuti menyarankan supaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan biasanya menciptakan keputusan yang cepat, murah dan efektif.
Dia menambahkan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa ditempuh dengan cara mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Ini disebut dengan out of court settlement," pungkasnya.
“Saya tidak yakin bisa selesai pada 2014 kalau melewati jalur hukum,” ujar Commercial and Strategic PT Elnusa Imansyah Sjamsoeddin kepada wartawan di Jakarta, kamis (13/6/2013).
Maka dari itu, Imansyah menaruh harapan besar kepada lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap perlindungan nasabah di era OJK bakal lebih bertaji dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak perbankan.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, pengawasan di sektor perbankan baru efektif dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan, sehingga sengketa antara nasabah dan nasabah keuangan membutuhkan sinergi dengan Bank Indonesia (BI).
Tituk, panggilan akrab Kusumaningtuti menyarankan supaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan biasanya menciptakan keputusan yang cepat, murah dan efektif.
Dia menambahkan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa ditempuh dengan cara mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Ini disebut dengan out of court settlement," pungkasnya.
(gpr)