OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali

Jum'at, 29 Mei 2020 - 09:57 WIB
loading...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dampak pandemi Covid-19 yang relatif mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Meski begitu dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. "Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali," kata Anto di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, proyeksi IMF dan rilis data PDB triwulan I-2020 menyebutkan bahwa mayoritas negara akan mengalami kontraksi pada triwulan selanjutnya akibat kebijakan lockdown yang telah diterapkan.

"Selain itu, rilis data high frequency terkini semakin meningkatkan keyakinan bahwa AS dan Eropa akan mengalami resesi pada triwulan II-2020," ungkapnya.

Sambung dia menambahkan, di tengah tingginya potensi resesi, mulai dilonggarkannya lockdown pada beberapa negara maju memberi sentimen positif dan mendorong penguatan pasar saham dan obligasi global pada Mei 2020.

"Meredanya volatilitas di pasar keuangan global berdampak pula pada pasar keuangan domestik yang bergerak relatif stabil di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia serta rilis data perekonomian domestik yang kurang positif," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)