CPRO segera teken restrukturisasi utang
A
A
A
Sindonews.com - Proses penandatangan terkait restrukturisasi utang PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) rencananya segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Direktur Utama CPRO, Mahar A Sembiring mengaku, kabar penandatanganan tersebut akan dilakukan pada awal pekan depan. Namun demikian, pihaknya belum mau memastikan kebenaran kabar tersebut. Sehingga dia meminta khalayak untuk bersabar hingga bulan depan.
"Itu belum begitu pasti, jadi biar aman kami pastikan saja akhir bulan ini," ujar dia di gedung BEI, Jakart, Jumat (14/6/2013).
Restrukturisasi ini, kata Mahar, sebenarnya telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan Singapura pada 14 Mei lalu. Hasil restrukturisai tersebut terangkum dalam Amended and Restated Notes dan bersifat mengikat terhadap CPRO dan pemegang obligasi.
Dalam Amended and Restated Notes tersebut disebutkan, pokok utang obligasi adalah tetap, yaitu USD325 juta dan tenor obligasinya diperpanjang hingga 2020.
Menurutnya, yang berubah hanyalah posisi bunga yang sebelumnya sebesar 11 persen per tahun berkurang menjadi 2 persen (tahun ke-1 dan ke-2), 4 persen (tahun ke-3 dan ke-4), 6 persen (tahun ke-4 dan ke-5), dan 8 persen (tahun ke-6 dan ke-8).
Mahar menjelaskan, pembayaran pokok utang obligasi bakal dimulai pada tahun keenam hingga kedelapan. Sementara pembayaran bunga dilaksanakan dua kali dalam setahun (30 Juni dan 31 Desember). "Besarannya setengah dari bunga yang berlaku pada tahun tersebut," ungkapnya.
Sementara, utang perseroan yang dimaksud adalah utang yang berasal dari obligasi yang diterbitkan anak usaha CPRO, Blue Ocean Resources Pte Ltd (BOR) yang diterbitkan pada 2007 silam, serta memiliki tenor lima tahun. Nilai obligasi tersebut mencapai Rp325 juta.
Sayang, beberapa saat setelah menerbitkan obligasi, ada semacam virus yang menyerang ternak udang termasuk udang milik BOR sehingga menyebabkan produksi perseroan langsung anjlog sangat dalam.
Hal tersebut mengakibatkan emiten ini langsungan kehilangan sumber dayanya untuk membayar utang.
Direktur Utama CPRO, Mahar A Sembiring mengaku, kabar penandatanganan tersebut akan dilakukan pada awal pekan depan. Namun demikian, pihaknya belum mau memastikan kebenaran kabar tersebut. Sehingga dia meminta khalayak untuk bersabar hingga bulan depan.
"Itu belum begitu pasti, jadi biar aman kami pastikan saja akhir bulan ini," ujar dia di gedung BEI, Jakart, Jumat (14/6/2013).
Restrukturisasi ini, kata Mahar, sebenarnya telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan Singapura pada 14 Mei lalu. Hasil restrukturisai tersebut terangkum dalam Amended and Restated Notes dan bersifat mengikat terhadap CPRO dan pemegang obligasi.
Dalam Amended and Restated Notes tersebut disebutkan, pokok utang obligasi adalah tetap, yaitu USD325 juta dan tenor obligasinya diperpanjang hingga 2020.
Menurutnya, yang berubah hanyalah posisi bunga yang sebelumnya sebesar 11 persen per tahun berkurang menjadi 2 persen (tahun ke-1 dan ke-2), 4 persen (tahun ke-3 dan ke-4), 6 persen (tahun ke-4 dan ke-5), dan 8 persen (tahun ke-6 dan ke-8).
Mahar menjelaskan, pembayaran pokok utang obligasi bakal dimulai pada tahun keenam hingga kedelapan. Sementara pembayaran bunga dilaksanakan dua kali dalam setahun (30 Juni dan 31 Desember). "Besarannya setengah dari bunga yang berlaku pada tahun tersebut," ungkapnya.
Sementara, utang perseroan yang dimaksud adalah utang yang berasal dari obligasi yang diterbitkan anak usaha CPRO, Blue Ocean Resources Pte Ltd (BOR) yang diterbitkan pada 2007 silam, serta memiliki tenor lima tahun. Nilai obligasi tersebut mencapai Rp325 juta.
Sayang, beberapa saat setelah menerbitkan obligasi, ada semacam virus yang menyerang ternak udang termasuk udang milik BOR sehingga menyebabkan produksi perseroan langsung anjlog sangat dalam.
Hal tersebut mengakibatkan emiten ini langsungan kehilangan sumber dayanya untuk membayar utang.
(izz)