Menkeu: BLSM mulai disalurkan Juli
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri menyatakan bahwa pencairan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akan dilakukan mulai Juli 2013 untuk dua bulan sekaligus.
"(akan diberikan pada) Juli dan September, kita gelontorkan per dua bulan," kata Menkeu seperti dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Senin (19/6/2013).
Menkeu menjelaskan, pencairan BLSM tersebut dapat lebih cepat jika proses administrasi dan pengisian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dapat dipercepat, sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chatib mengatakan, meski postur APBNP 2013 sudah disetujui, namun pemerintah belum bisa menyebut tanggal kepastian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.
Hal tersebut dikarenakan proses administrasi RUU APBNP 2013 menjadi UU. "Bukan soal BBM naik atau tidak naik, tapi kita butuh waktu. Karena kita perlu mengubah RUU APBNP 2013 menjadi UU melalui proses administrasi," ujar kemarin.
Chatib menuturkan, proses tersebut melalui pengesahan Kemenku, DPR, serta Kemenkumham. Setelah proses tersebut selesai, kementerian yang memiliki DIPA terutama untuk BLSM bisa mengajukan anggaran ke Kemenkeu. Kemudian, setelah pencairan usai dan BLSM siap, maka selanjutnya harga BBM segera dinaikkan.
"(akan diberikan pada) Juli dan September, kita gelontorkan per dua bulan," kata Menkeu seperti dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Senin (19/6/2013).
Menkeu menjelaskan, pencairan BLSM tersebut dapat lebih cepat jika proses administrasi dan pengisian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dapat dipercepat, sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chatib mengatakan, meski postur APBNP 2013 sudah disetujui, namun pemerintah belum bisa menyebut tanggal kepastian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.
Hal tersebut dikarenakan proses administrasi RUU APBNP 2013 menjadi UU. "Bukan soal BBM naik atau tidak naik, tapi kita butuh waktu. Karena kita perlu mengubah RUU APBNP 2013 menjadi UU melalui proses administrasi," ujar kemarin.
Chatib menuturkan, proses tersebut melalui pengesahan Kemenku, DPR, serta Kemenkumham. Setelah proses tersebut selesai, kementerian yang memiliki DIPA terutama untuk BLSM bisa mengajukan anggaran ke Kemenkeu. Kemudian, setelah pencairan usai dan BLSM siap, maka selanjutnya harga BBM segera dinaikkan.
(izz)