Tak beroperasi 24 jam, Pertamina beri sanksi SPBU

Jum'at, 21 Juni 2013 - 13:07 WIB
Tak beroperasi 24 jam,...
Tak beroperasi 24 jam, Pertamina beri sanksi SPBU
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina (persero) menegaskan akan memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak beroperasi 24 jam menjelang pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Sudah saya instruksikan SPBU beroperasi 24 jam. Kalau ada yang tidak buka 24 jam akan kita beri sanksi, minimal satu bulan tidak kita operasikan," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya di Plumpang, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Untuk mendukung pengawasan terhadap hal tersebut, Hanung mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan melaporkan bila ada SPBU yang tidak beroperasi 24 jam atau melakukan praktik penyelewengan.

Dia bahkan mengancam untuk melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU bandel yang mengulangi kesalahannya. "Kalau ada yang nyeleweng lapor ke kita (Pertamina). Hubungi ke call center 500000. Kalau masih bandel nanti kita PHU," tandasnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana sebelumnya mengatakan bahwa pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi akan diumumkan hari ini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

"Pokoknya hari ini, standby ya. Nanti kan pak Menteri ESDM mengumumkan," ujarnya pagi tadi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta.

Adapun, harga BBM jenis premium akan dinaikkan sebesar Rp2.000 per liter menjadi Rp6.500, sedangkan solar naik Rp1.000 menjadi Rp5.500 per liter.

Setelah pengumuman kenaikan harga dilakukan, maka pemerintah akan mulai memberikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di 14 kota besar pada keesokan harinya atau Sabtu (22/6/2013).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6241 seconds (0.1#10.140)