Pemerintah optimis pemberian BLSM lancar

Sabtu, 22 Juni 2013 - 16:46 WIB
Pemerintah optimis pemberian BLSM lancar
Pemerintah optimis pemberian BLSM lancar
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berjanji akan terus memantau pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di kantor pos. Pemberian BLSM dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena lebih tertib dan terarah.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono mengatakan, dengan mekanisme baru cara pengambilan BLSM lebih aman dan terselenggara nya lebih tertib. Sehingga BLSM dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sementara, untuk menghindari penumpukan, jadwal pembagian BLSM akan berakhir pada 2 Desember 2013. Hal di perhitungkan guna memberikan kelonggaran jika yang bersangkutan berhalangan.

"Jadi jika tidak bisa hari ini, bisa Senin atau Selasa dan seterusnya. Kecuali hari libur," kata dia saat ditemui di kantor pos Jatinegara saat melakukan pemantauan, Sabtu (22/6/2013).

Menurutnya, BLSM yang berjumlah sebesar Rp150 ribu akan diberikan sebanyak empat kali dengan total Rp600 ribu dengan frekuensi pengambilan dibagi sebanyak dua kali. Sebagai tanda bukti, warga yang datang diwajibkan membawa bukti identitas seperti KTP atau KK dan juga Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang pembagiannya sudah dimulai pada 7 Juni dan ditargetkan selesai pada 30 Juni.

Dia menuturkan, kenaikan BBM telah diumumkan tadi malam, maka BLSM langsung diberikan hari ini (22/6/2013). Bantuan tersebut serentak diberikan di 14 kota besar seperti Jakarta, Makassar, Surabaya, dan Papua.

"Jadi sekarang ini akan diberikan BLSM sebesar Rp300 ribu. Dan kita harapkan agar kartu tersebut tidak hilang," ujarnya.

Agung mengatakan, penerima KPS sudah sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2011 dan sudah dicocokkan antara nama dan alamatnya (by name by address). Dalam menetapkan data, hal ini menjadi wewenang BPS dalam menentukan miskin atau tidaknya masyaakat tersebut.

"Terdapat 14 kriteria menentukan seseorang berhak atau tidak menerima KPS dan verifikasi kriteria itu kami serahkan ke BPS," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5171 seconds (0.1#10.140)