Kadin minta sosialisasi pajak UKM ditingkatkan
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan pemerintah meningkatkan sosialisasi pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karena sebagian besar pelaku UKM belum paham pajak tersebut.
Pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.46/2013. Namun, untuk menerapkan Perpres itu, masih banyaknya mengalami hambatan.
“Masih sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu akan dikenakkan pajak sebesar 1 persen. Sosialisasinya masih sangat kurang,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi Erwin Aksa di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Seperti diketahui, mulai hari ini pajak UKM diterapkan. Perpres No.46/2013 telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SY) pada 12 Juni 2013.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya meningkatkan sosialisasi pajak UKM. “Minggu ini sudah mulai implementasi, pelaku UKM ingin tahu administrasinya seperti apa dan pembukuan dan pencatatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Dia khawatir jika sosialisasi tersebut tidak dilakukan dengan intensif, maka pelaku UKM akan kaget ketika dimintai pajak.
Pajak ini akan dikenakan kepada UKM yang memeiliki omzet antara Rp1-4,8 miliar. Bagi UKM yang tidak menjalankan kewajibannya, maka dianggap terutang meski tidak mengetahui aturan tersebut.
Pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.46/2013. Namun, untuk menerapkan Perpres itu, masih banyaknya mengalami hambatan.
“Masih sekitar 60-70 persen pelaku UKM belum tahu akan dikenakkan pajak sebesar 1 persen. Sosialisasinya masih sangat kurang,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi Erwin Aksa di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Seperti diketahui, mulai hari ini pajak UKM diterapkan. Perpres No.46/2013 telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SY) pada 12 Juni 2013.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya meningkatkan sosialisasi pajak UKM. “Minggu ini sudah mulai implementasi, pelaku UKM ingin tahu administrasinya seperti apa dan pembukuan dan pencatatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Dia khawatir jika sosialisasi tersebut tidak dilakukan dengan intensif, maka pelaku UKM akan kaget ketika dimintai pajak.
Pajak ini akan dikenakan kepada UKM yang memeiliki omzet antara Rp1-4,8 miliar. Bagi UKM yang tidak menjalankan kewajibannya, maka dianggap terutang meski tidak mengetahui aturan tersebut.
(rna)