Pemerintah wajib putuskan besaran iuran PBI BPJS

Rabu, 03 Juli 2013 - 18:07 WIB
Pemerintah wajib putuskan...
Pemerintah wajib putuskan besaran iuran PBI BPJS
A A A
Sindonews.com - Keputusan pemerintah untuk menaikan Premi Besaran Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan sebesar Rp19.225 belum menjadi final. Beberapa pihak masih mengharapkan agar pemerintah dapat menaikkan besaran premi tersebut.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin mengatakan, dari 121 juta masyarakat Indonesia 70 persen akan terdaftar sebagai PBI. Selain itu, para buruh juga akan membayar seharga PBI. Maka jumlah PBI bisa mencapai 80 persen.

Menurutnya, hal ini tidak cukup jika premi hanya sebesar Rp19.225. Hal ini dipastikan tidak akan mendongkrak kinerja pelayanan yang merata. "Ini jauh dari yang kita inginkan. Tentu jumlah itu masih sangat sulit," ujarnya saat ditemui di kantor IDI, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Zaenal mengatakan, lebih baik mengikuti besaran premi yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Karena hal tersebut dapat memberikan pembayaran yang pas dan sesuai dengan pelayanan yang akan diberikan dengan banyaknya pihak yang terlibat.

Lanjut dia, dirasa pemerintah tidak mempunyai rasa keberpihakan kepada masyarakat miskin. Selain itu pemerintah juga tidak belajar dari pengalaman yang selama ini dijalankan oleh PT Askes yaitu Rp38.000 yang dibayarkan untuk golongan paling rendah dan penghasilan rendah di PNS.

"Kalau itu saja tidak mau, bayangkan saja orang miskin nanti. Bagaimana ini tidak terbalik usulan Rp27.000 dibilang masih sangat tinggi," ujar dia.

Masalahnya, lanjut dia, IDI bukan mempersoalkan para dokter mendapatkan apa, tetapi persoalan bagaimana fasilitas kesehatan, bagaimana para dokter dapat bisa melakukan praktek di pulau-pulau terpencil atau daerah perbatasan jika mereka tidak mendapatkan nilai tambah.

Menurutnya, komponen aksesbilitas masyarakat yang paling terkorbankan. Artinya, tidak terjadi pemerataan fasilitas. Dan fasilitas kesehatan hanya akan menumpuk di kota.

Dipastikan masyarakat hanya akan mengandalkan puskesmas. Sementara itu, jumlah puskesmas di kota sangatlah kecil dengan tidak semua puskesmas tidak memiliki dokter.

Selain itu, dia mengatakan, premi yang kecil akan berpengaruh pada kapitasi. Kecuali para dokter non praktek minta kapitasi sekian. Untuk itu pemerintah harus memiliki keberpihakan untuk mensuskseskan BPJS.

"Sekali kita gagal, gagal seterusnya. Untuk mulai pertama harusnya lebih baik, mumpung penduduknya yang bisa kita kerjakan, pesertanya masih sedikit. Startnya jangan tanggung tanggung," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
11 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
34 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
41 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved