Regulasi untuk BPJS harus dipercepat
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Jaminan sosial Nasional, Chazali H Situmorang mengatakan, semua pihak yang terlibat harus mengsingkronkan dan mempercepat regulasi yang diperlukan untuk diimplementasikan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Baik pusat maupun daerah juga diharuskan saling bersinergis.
Menurutnya, sosialisasi BPJS kepada masyarakat harus gencar dilakukan, karena mengingat akan dialihkan semua program jaminan kesehatan masyarakat baik dipusat dan daerah maupun para TNI dan Polri serta PNS.
"Disamping hubungan pusat dan daerah, bagaimana daerah konsolidasi baik secara vertikal dan horizontal serta sosialisasi tingkat kabupaten. Karena sosialisasi menjadi masalah besar dihadapi," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/7/2013).
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, berkah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), negara dapat memberikan kenaikan premi untuk BPJS kesehatan sebesar Rp19.225. Namun, nominal tersebut belum menjadi keputusan, kemungkinan masih dapat naik menjadi Rp20.000.
"Ada kemampuan fiskal kita dari kenaikan harga BBM untuk menambah iuran PBI. Syukur-syukur dapat lebih," ujarnya saat ditemui setelah membuka rakornas DJSN di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, akan ada perubahan yang tidak akan jauh dari premi yang saat ini ditetapkan. Nantinya premi tersebut akan dievaluasi kembali setiap satu tahun sekali.
Selain itu, dalam persiapan lainnya seperti PP, pilpers dan Kepres masih dalam proses. Hal ini menjadi sangat penting disaat premi sudah ditetapkan.
"Jadi preminya dulu diputuskan baru yang lainnya dikeluarkan. Hal tersebut merupakan teknis yang menjadi satu rangkaian untuk menjalankan BPJS pada 1 Januari 2014. Intinya tetap harus jalan," tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi BPJS kepada masyarakat harus gencar dilakukan, karena mengingat akan dialihkan semua program jaminan kesehatan masyarakat baik dipusat dan daerah maupun para TNI dan Polri serta PNS.
"Disamping hubungan pusat dan daerah, bagaimana daerah konsolidasi baik secara vertikal dan horizontal serta sosialisasi tingkat kabupaten. Karena sosialisasi menjadi masalah besar dihadapi," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/7/2013).
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, berkah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), negara dapat memberikan kenaikan premi untuk BPJS kesehatan sebesar Rp19.225. Namun, nominal tersebut belum menjadi keputusan, kemungkinan masih dapat naik menjadi Rp20.000.
"Ada kemampuan fiskal kita dari kenaikan harga BBM untuk menambah iuran PBI. Syukur-syukur dapat lebih," ujarnya saat ditemui setelah membuka rakornas DJSN di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, akan ada perubahan yang tidak akan jauh dari premi yang saat ini ditetapkan. Nantinya premi tersebut akan dievaluasi kembali setiap satu tahun sekali.
Selain itu, dalam persiapan lainnya seperti PP, pilpers dan Kepres masih dalam proses. Hal ini menjadi sangat penting disaat premi sudah ditetapkan.
"Jadi preminya dulu diputuskan baru yang lainnya dikeluarkan. Hal tersebut merupakan teknis yang menjadi satu rangkaian untuk menjalankan BPJS pada 1 Januari 2014. Intinya tetap harus jalan," tegasnya.
(gpr)