Dinkes Lahat sisir mamin kadaluwarsa di minimarket

Jum'at, 12 Juli 2013 - 19:26 WIB
Dinkes Lahat sisir mamin...
Dinkes Lahat sisir mamin kadaluwarsa di minimarket
A A A
Sindonews.com - Inspeksi mendadak (sidak) kembali terhadap makanan dan minuman (mamin) yang telah melewati batas konsumsi (kadaluwarsa) dilakukan di Lahat, Sumatera Selatan.

Setelah sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membidik pasar, hari tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Lahat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi toko swalayan di sejumlah titik Kota Lahat.

Sidak ini dimulai dari Toserba Indomaret dan Alfamart, di kawasan Pasar Lama Lahat. Saat di lokasi petugas langsung berpencar ke seluruh bagian etalase toko, guna mengawasi kemasan masing-masing bahan makanan dan minuman yang ada.

"Misi kita untuk memantau bahan makanan dan minuman dalam kemasan, jangan sampai ada yang kedaluarsa, rusak atau tak layak konsumsi," jelas Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pengawasan Dinkes Lahat, Farida Hasibuan, Jumat (12/7/2013).

Kendati di dua lokasi ini tidak ditemukan kendala, namun tim hanya menjumpai sejumlah kemasan mamin kedaluwarsa meski jumlahnya tidak banyak. “Kita berikan peringatan dan pengarahan untuk tidak memajang kembali barang-barang tersebut,” tegasnya.

Usai di lokasi itu, tim kembali menyisiri Indomaret yang berada di Kota Raya, Toserba JNC Mart serta Supermarket SM yang berada di ruas jalan protokol Lahat.

Sayangnya, mamin yang masuk dalam kategori pelanggaran beratpun tak ditemukan. Petugas hanya menjumpai beberapa kemasan makanan dan minuman yang rusak. "Intinya kalau kedaluwarsa dan kemasan rusak tak begitu mengkhawatirkan temuannya, dan intinya dari semua sampel aman," katanya.

Namun, kedepan setelah pengawasan yang dilakukan hari ini, akan terus dilakukan hingga menjelang Idul Fitri 1434 H nanti. Atas temuan yang ada, dilanjutkan Farida, pihaknya mengimbau agar pengelola toko bisa menarik semua produk dagangannya yang berkemasan rusak, terutama berbahan kaleng.

"Karena jika dibiarkan hal ini bisa berbahaya. Jadi kami mengimbau dan bakal mengawasi ketat kedepannya, tak akan ada lagi kompromi bagi pelanggaran," tegasnya.

Sanksi tegas bisa saja menanti, jika memang pengelola toko tak menggubris imbauan yang ada. Mulai dari penyitaan, peninjauan izin usaha, atau bahkan hingga sanksi pidana yang ada. "Semuanya sudah diberikan peringatan, masih bandel jelas akan disanksi tegas," ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lisensi Kepelatihan...
Lisensi Kepelatihan Kadaluarsa, Begini Penjelasan Ancelotti
Apa Benar Ban Mobil...
Apa Benar Ban Mobil Punya Masa Kadaluarsa?
Bupati Pangandaran Intruksikan...
Bupati Pangandaran Intruksikan Tarik Peredaran Bantuan Sembako Kadaluarsa
Minum Miras Kadaluarsa,...
Minum Miras Kadaluarsa, WN Australia Tewas di Bali
Stok Vaksin Covid-19...
Stok Vaksin Covid-19 di Bekasi Hampir Kadaluarsa
Rivan Purwantono : Hindari...
Rivan Purwantono : Hindari Batas Kadaluarsa, Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
2 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
2 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved