Rawan rugikan konsumen, Jatim wajibkan tera ulang
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan neraca dan timbangan yang digunakan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tulungagung mengalami pergeseran ukuran. Sebagai upaya menciptakan iklim berniaga yang adil dan tidak merugikan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur mewajibkan tera ulang.
"Sesuai data ada sebanyak 137 perangkat neraca yang wajib ditera ulang. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2012 yang hanya 133," ujar Kasiadi selaku Penera Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
Ada beragam jenis piranti timbangan yang ada di masyarakat. Di antaranya timbangan centisimal, meja, dacinlogam, elektronik, neraca emas, dan obat.
Sesuai perangkat kalibrasi tera ulang, untuk timbangan meja rata-rata terjadi pergeseran (kurang dan lebih) seberat 1-3 ons. Sedangkan timbangan centisimal perubahan mencapai satu hingga 3 Kg. Untuk neraca kecil sudah sesuai pakem. Secara matematis kemungkinan bergeser lebih kecil. "Di dunia niaga, selisih berat timbangan secara ekonomis akan mendatangkan kerugian," terangnya.
Karenanya, sesuai ketentuan yang berlaku, tera ulang bersifat wajib. Untuk satu unit timbangan centisimal ongkos yang dikenakan Rp15 ribu. Kemudian neraca Rp20 ribu dan timbangan meja dan dacinlogam sebesar Rp5.000. Bagi yang tidak melakukan tera ulang, sesuai UU No 2 Tahun 1981 terancam denda Rp 1juta dan kurungan satu tahun.
Selain itu, mengacu Perda No 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Tera Ulang, yang bersangkutan juga diancam denda Rp50 juta serta kurungan satu tahun penjara. "Rencananya kita seminggu di Tulungagung. Selain di Kecamatan Kauman, juga akan di Kecamatan lain," jelasnya.
Menanggapi hal ini, aktivis sosial Tulungagung, Imam Ma'ruf meminta pemerintah untuk secara tegas menegakkan regulasi tera ulang. "Sebab faktanya tidak sedikit pelaku usaha menghindari kewajiban itu," ujarnya.
"Sesuai data ada sebanyak 137 perangkat neraca yang wajib ditera ulang. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2012 yang hanya 133," ujar Kasiadi selaku Penera Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
Ada beragam jenis piranti timbangan yang ada di masyarakat. Di antaranya timbangan centisimal, meja, dacinlogam, elektronik, neraca emas, dan obat.
Sesuai perangkat kalibrasi tera ulang, untuk timbangan meja rata-rata terjadi pergeseran (kurang dan lebih) seberat 1-3 ons. Sedangkan timbangan centisimal perubahan mencapai satu hingga 3 Kg. Untuk neraca kecil sudah sesuai pakem. Secara matematis kemungkinan bergeser lebih kecil. "Di dunia niaga, selisih berat timbangan secara ekonomis akan mendatangkan kerugian," terangnya.
Karenanya, sesuai ketentuan yang berlaku, tera ulang bersifat wajib. Untuk satu unit timbangan centisimal ongkos yang dikenakan Rp15 ribu. Kemudian neraca Rp20 ribu dan timbangan meja dan dacinlogam sebesar Rp5.000. Bagi yang tidak melakukan tera ulang, sesuai UU No 2 Tahun 1981 terancam denda Rp 1juta dan kurungan satu tahun.
Selain itu, mengacu Perda No 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Tera Ulang, yang bersangkutan juga diancam denda Rp50 juta serta kurungan satu tahun penjara. "Rencananya kita seminggu di Tulungagung. Selain di Kecamatan Kauman, juga akan di Kecamatan lain," jelasnya.
Menanggapi hal ini, aktivis sosial Tulungagung, Imam Ma'ruf meminta pemerintah untuk secara tegas menegakkan regulasi tera ulang. "Sebab faktanya tidak sedikit pelaku usaha menghindari kewajiban itu," ujarnya.
(gpr)