5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%

Kamis, 28 November 2024 - 17:05 WIB
loading...
5 Negara dengan Tarif...
Saat ini tarif PPN di Indonesia adalah 11% dan bakal menjadi 12% di 2025. Selain Indonesia, berikut 5 negara di dunia yang memungut PPN di atas 12%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 telah memicu gelombang penolakan, lantaran dikhwatirkan bakal mempengaruhi daya beli. Pada akhirnya efeknya bisa meredam laju pertumbuhan ekonomi nasional, dimana konsumsi masyarakat masih menjadi mesin penggeraknya.

Beberapa ekonom menilai efek samping dari kenaikan PPN jadi 12% bisa sangat buruk saat daya beli masyarakat yang tengah menurun. Ada ketidakpercayaan di tengah masyarakat, bahwa pajak yang mereka bayarkan bakal kembali dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.



Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun beban pajak secara langsung ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tetap menjadi tanggung jawab PKP.

Dalam sistem PPN, pengusaha yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut.

Cara menghitung PPN adalah mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Saat ini tarif PPN di Indonesia adalah 11% dan bakal menjadi 12% pada tahun depan di 2025. Selain Indonesia, ada juga beberapa negara di dunia yang memungut PPN di atas 12%.

Berikut 5 negara dengan Tarif PPN di Atas 12%

1. Argentina

Tarif PPN standar di Argentina mencapai 21%. (tarif meningkat sebesar 27% untuk beberapa utilitas terukur)

2. Brasil

Brasil mengenakan pajak negara bagian yang setara dengan PPN (ICMS). Tarif ini dikenakan oleh masing-masing negara bagian dan tunduk pada batas yang ditetapkan oleh senat federal.

Tarifnya dapat bervariasi di negara bagian dari mulai 17% hingga 18% (Rio de Janeiro memiliki tarif 20% sebagai pengecualian) dan level tertinggi biasanya bisa tembus hingga 25%.

3. China

Tarif PPN standar di China adalah 13%, 9%, 6%. Sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia, China menggunakan sistem PPN multifaceted yang merupakan bagian integral dari kebijakan fiskalnya. Sistem PPN China mengkategorikan barang dan jasa ke dalam beberapa kelompok yang berbeda, dimana masing-masing memiliki pajak tersendiri.

Tarif ini dirancang untuk mengakomodasi beragam sifat transaksi di dalam negeri, mulai dari barang-barang penting hingga barang mewah dan produk industri. Tarif PPN standar di China cenderung bervariasi antara 13% dan 16%, meskipun barang dan jasa tertentu mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif atau pembebasan.

Barang dan jasa yang dikenakan PPN 13% di antaranya yakni perjanjian sewa untuk aset bergerak dan berwujud, tidak termasuk perjanjian penjualan keuangan dan sewa kembali. Transaksi dan impor barang, bersama dengan menawarkan layanan pemrosesan, dan layanan untuk perbaikan dan penggantian.

4. Mesir

Mesir memiliki tarif PPN sebesar 14% atau lebih tinggi dari Indonesia. Tarif PPN tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa kena pajak lainnya dan barang impor.

5. Turki

Tarif PPN standar di Turki saat ini sebesar 20%, setelah pemerintah Turki menaikkan pajak pada Juli 2023, lalu. Tarif PPN meningkat sebesar 2% sehingga menjadi 20% untuk barang dan jasa, sedangkan pada barang pokok dikenakan tarif PPN 10%. Aturan tersebut efektif mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.



Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan sekitar 2%. Kenaikan tarif PPN diperkirakan menghasilkan pendapatan untuk negara sekitar 30 miliar lira.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)