Koperindag Banyuasin tertibkan pangkalan elpiji ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Koperindag) Banyuasin mencatat masih banyak pangkalan penjualan gas elpiji yang belum memiliki izin (Ilegal). Hal tersebut mengakibatkan proses pendataan dan perhitungan kebutuhan bahan bakar gas tersebut masih sulit dilakukan.
Kepala Dinas Koperindag Anna Suzana mengatakan, dari 198 pangkalan agen di Banyuasin, hanya dua pangkalan yang memiliki izin. Ratusan agen tersebut bernaung pada 8 agen resmi di Banyuasin. Agen-agen tersebut berada di kawasan daratan Banyuasin.
"Di Banyuasin ini banyak pangkalan elpiji, tapi banyak juga tidak berizin. Dari 8 agen, 198 pangkalan beroperasi. Data BPT, hanya dua pangkalan yang sudah mengurus izinnya," ujar dia di Banyuasin, Jumat (19/7/2013).
Sehingga dia mengatakan, jika upaya penertiban dilakukan dengan mendata ulang berapa banyak pangakalan elpiji yang beroperasi normal. Pada tahap penertiban awal,pihaknya akan mendata mengiventaris traksaksi penjualan elpiji yang dilakukan pada pangkalan-pangkalan tersebut.
Idealnya,sebuah pangkalan elpiji dalam perbulan di kawasan daratan minimal menjual 50 tabung elpiji sementara pangkalan elpiji di perairan, minimal menjual 100 tabung elpiji. "Pangkalan mestinya berizin dan cukup menjual bagi kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Berdasarkan edaran ESDM nomor 26 tahun 2009 dan UU Unit Usaha Kecil diterangkan jika gas elpiji 3 Kg dipergunakan bagi masyarakat miskin dan UKM. Karena itu, kebutuhanya dihitung berdasarkan jumlah masyarakat miskin dan jumlah UKM yang berada di Banyuasin. “Jika ditotalkan bisa mencapai 6 juta kebutuhan elpiji Banyuasin pertahun," tukasnya.
Ditambahkan Kabid Perdagangan Diskoperindag Erwan, jika upaya penertiban dilakukan guna menghitung kebutuhan elpiji masyarakat Banyuasin agar nantinya distribusi elpiji dapat tepat sasaran,
“Kelangkaan lebih disebabkan oleh distribusi elpiji tidak tepat sasaran, sehingga meraka yang berhak membeli malah susah mendapatkan. Pengawasan seperti ini akan mengaktifkan lagi tim pengawas baik tingkat kecamatan dan kabupaten,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperindag Anna Suzana mengatakan, dari 198 pangkalan agen di Banyuasin, hanya dua pangkalan yang memiliki izin. Ratusan agen tersebut bernaung pada 8 agen resmi di Banyuasin. Agen-agen tersebut berada di kawasan daratan Banyuasin.
"Di Banyuasin ini banyak pangkalan elpiji, tapi banyak juga tidak berizin. Dari 8 agen, 198 pangkalan beroperasi. Data BPT, hanya dua pangkalan yang sudah mengurus izinnya," ujar dia di Banyuasin, Jumat (19/7/2013).
Sehingga dia mengatakan, jika upaya penertiban dilakukan dengan mendata ulang berapa banyak pangakalan elpiji yang beroperasi normal. Pada tahap penertiban awal,pihaknya akan mendata mengiventaris traksaksi penjualan elpiji yang dilakukan pada pangkalan-pangkalan tersebut.
Idealnya,sebuah pangkalan elpiji dalam perbulan di kawasan daratan minimal menjual 50 tabung elpiji sementara pangkalan elpiji di perairan, minimal menjual 100 tabung elpiji. "Pangkalan mestinya berizin dan cukup menjual bagi kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Berdasarkan edaran ESDM nomor 26 tahun 2009 dan UU Unit Usaha Kecil diterangkan jika gas elpiji 3 Kg dipergunakan bagi masyarakat miskin dan UKM. Karena itu, kebutuhanya dihitung berdasarkan jumlah masyarakat miskin dan jumlah UKM yang berada di Banyuasin. “Jika ditotalkan bisa mencapai 6 juta kebutuhan elpiji Banyuasin pertahun," tukasnya.
Ditambahkan Kabid Perdagangan Diskoperindag Erwan, jika upaya penertiban dilakukan guna menghitung kebutuhan elpiji masyarakat Banyuasin agar nantinya distribusi elpiji dapat tepat sasaran,
“Kelangkaan lebih disebabkan oleh distribusi elpiji tidak tepat sasaran, sehingga meraka yang berhak membeli malah susah mendapatkan. Pengawasan seperti ini akan mengaktifkan lagi tim pengawas baik tingkat kecamatan dan kabupaten,” ungkapnya.
(gpr)