Ratifikasi FCTC ancam produk tembakau lokal

Senin, 29 Juli 2013 - 12:37 WIB
Ratifikasi FCTC ancam...
Ratifikasi FCTC ancam produk tembakau lokal
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtantio Wisnu Brata menilai, sikap Kementerian Kesehatan yang memasukan draft akademik secara diam-diam ke DPR untuk ratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) merupakan langkah yang tergesa-gesa.

Menurut dia, petani tembakau akan dirugikan dengan rencana dalam FCTC untuk mendiversifikasi atau pengalihan tanaman tersebut. Pasalnya, lahan khusus tembakau tidak bisa ditanami tanaman lain.

"Tanah yang sekarang di sentra-sentra tembakau itu karunia Tuhan, diberi keunggulan untuk tanaman tembakau. Jika diganti dengan tanaman lain, kualitasnya tidak akan sama bagusnya dengan tembakau," ujar Nurtantio dalam keterangannya, Minggu (28/7/2013) malam.

Dalam FCTC tersebut akan diciptakan suatu standarisasi produk tembakau dengan yang ada di luar negeri. Padahal, produk tembakau di Indonesia memiliki ciri khas sendiri yang tidak bisa disamakan. Jika ada standarisasi, kata dia, sementara perlindungan pemerintah tak ada, maka produk tembakau lokal makin tersisih.

"Jika produk yang dihasilkan harus sama dengan di luar negeri, berarti tembakau-tembakau lokal tidak bisa jadi bahan baku rokok dan produk turunan lain. Itu kita belum bicara pengaturan iklan, promosi, CSR dan lain-lain," tegas dia.

Nurtianto menambahkan, seharusnya pemerintah membuat aturan rokok yang benar-benar disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di Indonesia.

"FCTC bisa saja sesuai dengan kondisi di luar negeri belum tentu akan cocok di Indonesia," pungkas dia.

Pernyataan tegas ini sekaligus menyikapi rencana Kementerian Kesehatan bersikukuh akan meratifikasi FCTC dan memberlakukannya pada 2014 nanti.

Sebelumnya, petani tembakau Indonesia dinilai akan menderita kerugian hingga mencapai Rp10 triliun, jika pemerintah meratifikasi FCTC dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Jika memang peraturan ini benar-benar diresmikan pemerintah, maka akan ada 100 ribu ton cengkeh atau tembakau yang bakal terlantar atau senilai hampir Rp10 triliun yang akan terbuang," kata Bendahara Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)