BPOM temukan pangan ilegal dan kadaluarsa di perbatasan

Kamis, 01 Agustus 2013 - 15:11 WIB
BPOM temukan pangan ilegal dan kadaluarsa di perbatasan
BPOM temukan pangan ilegal dan kadaluarsa di perbatasan
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan empat daerah free trade zone dan perbatasan sebagai wilayah barang pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Akibatnya, nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sprringa mengatakan, produk ilegal yang terdapat di Indonesia utamnya terdapat di daerah Aceh, Batam, Pekanbaru dan Jayapura. Selain itu, kota-kota besar seperti Jakarta dan Pontianak juga menjadi tempat strategis.

Menurutnya, Batam adalah daerah yang mmepunyai kontribusi terbesar terhadap barang pangan ilegal di Indonesia. Akibat hal ini, kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Karena itu, langsung dilakukan sangsi administrasi dan langsung memusnahkan barang tersebut di tempat.

Sementara, daerah Aceh adalah daerah yang berkontribusi pada semua barang pangan ilegal, kadaluarsa dan tidak berlabel. Akibatnya, negara mempunyai kerugian sekitar Rp372 juta.

"Faktor utamanya, karena Aceh banyak menerima bantuan dari luar daerah pasca musibah gempa. Akibatnya banyak makanan yang masuk tidak dapat terkontrol," ujar dia saat ditemui di Badan POM Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Daerah lainya yaitu Pekanbaru sebagai daerah yang banyak produk pangan TIJ mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp383 juta. Sedangkan Jayapura banyak makanan kadaluarsa karena sulitnya daerah dijangkau dengan transportasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7615 seconds (0.1#10.140)