Kadin: Putusan kasus Indosat-IM2 nodai bisnis telekomunikasi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Suryo Bambang Sulisto menilai putusan atas kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang telah menyatakan bersalah dan menetapkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka, dapat menodai bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut dapat memberi dampak jangka panjang dan membuat investor ragu untuk menanamkan investasinya di Indonesa di masa depan. Padahal, lanjut dia, saat ini investasi menjadi tulang punggung upaya pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita perlu mengambil pelajaran dari kejadian di Indosat-IM2 ini, yakni perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia," ujar Suryo dalam keterangannya, Selasa (6/8/2013).
Kendati dia menegaskan bahwa posisi Kadin adalah sebagai lembaga yang tidak berpihak kepada siapapun, namun dalam kasus tersebut perlu adanya kepastian hukum investasi di Indonesia agar hal serupa tidak kembali terulang.
"Ini penting, sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Suryo.
Pernyataan tegas Kadin ini, sekaligus menanggapi sikap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus Indar Atmanto empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider kurungan tiga bulan penjara atas dugaan korupsi dalam kerja sama Indosat dan Indosat IM2. PT IM2 juga diharuskan bayar ganti rugi Rp1,3 triliun.
Putusan ini juga mengancam industri telekomunikasi yang pada tahun lalu memberikan kontribusi Rp11,8 triliun dalam penerimaan negara. Karena ini, pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, putusan tersebut dapat memberi dampak jangka panjang dan membuat investor ragu untuk menanamkan investasinya di Indonesa di masa depan. Padahal, lanjut dia, saat ini investasi menjadi tulang punggung upaya pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita perlu mengambil pelajaran dari kejadian di Indosat-IM2 ini, yakni perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia," ujar Suryo dalam keterangannya, Selasa (6/8/2013).
Kendati dia menegaskan bahwa posisi Kadin adalah sebagai lembaga yang tidak berpihak kepada siapapun, namun dalam kasus tersebut perlu adanya kepastian hukum investasi di Indonesia agar hal serupa tidak kembali terulang.
"Ini penting, sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Suryo.
Pernyataan tegas Kadin ini, sekaligus menanggapi sikap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus Indar Atmanto empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider kurungan tiga bulan penjara atas dugaan korupsi dalam kerja sama Indosat dan Indosat IM2. PT IM2 juga diharuskan bayar ganti rugi Rp1,3 triliun.
Putusan ini juga mengancam industri telekomunikasi yang pada tahun lalu memberikan kontribusi Rp11,8 triliun dalam penerimaan negara. Karena ini, pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
(izz)