Tiga insentif ekonomi penting versi Hatta

Selasa, 13 Agustus 2013 - 14:51 WIB
Tiga insentif ekonomi penting versi Hatta
Tiga insentif ekonomi penting versi Hatta
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, tiga insentif ekonomi yakni penangguhan pajak, pemotongan pajak, dan peningkatan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) merupakan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga iklim investasi.

"Itu salah satu dari menjaga daya beli masyarakat kita dan menjaga iklim investasi kita. Itu bagian dari yang kita diskusikan," ujarnya di Istana Presiden, Selasa (13/8/2013).

Meski peluang yang mana yang lebih besar terealisasi terlebih dahulu, Hatta menilai ketiga insetif tersebut sama pantingnya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Pemangkasan perijinan itu penting, menaikkan PTKP juga penting, kemudian penangguhan pajak juga penting. Misal dengan properti yang semakin meninggi maka masyarakat kita yang ingin memiliki rumah pertama yang katakanlah rusunami atau 36 meter persegi semakin mahal, kalau tidak diperhatikan peluang mereka untuk mendapatkan rumah semakin kecil padahal properti semakin meningkat," jelasnya.

"Orang beli rumah yang ke-12, ke-10 dijadikan instrumen investasi disinilah pentingnya kita terhadap pajak 23 persen itu bagaimana ditangguhkan atau kita potong atau kita bebaskan, itu sebagian dari menjaga memontum pertumbuhan, menjaga masyarakat yang ingin memiliki rumah itu agar tetap memiliki rumah," lanjutnya.

Terkait pengembangnya potongannya, Hatta mengatakan akan mendiskusikannya dengan Menteri Keuangan Chatib Basri. "Ini salah satu yang dibicarakan oleh Pak Chatib tadi exercise, sektor riilnya di situ," ungkapnya.

Hatta menambahkan, dari tiga opsi yang disampaikan Menkeu, yang paling riil bisa diterapkan adalah PTKP. "Pendapatan kan terus meningkat, dengan PTKP dinaikan maka daya beli juga meningkat, spending juga meningkat," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8448 seconds (0.1#10.140)