SKK Migas nonaktifkan tiga pejabatnya
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) melakukan pembebasan tugas kepada tiga pejabatnya yang diduga terlibat skandal suap melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini dan Kernel Oil Pte Ltd.
Adapun ketiga pejabat tersebut, yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Santoso, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.
"Terkait pencekalan tiga pejabat SKK Migas oleh KPK, SKK Migas mengambil langkah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas. Jadi ada tiga surat keputusan pembebas tugasan yang diterbitkan kepada yang bersangkutan sampai ada kejelasan status hukum ketiganya," tegas pelaksana tugas sementara SKK Migas, Johanes Widjanarko di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Berkaitan dengan hal tersebut, diakui Johanes, pihaknya juga telah melakukan penunjukkan pejabat sementara yang akan mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan tersebut.
"Untuk mengisi kekosongan tersebut, telah ditunjuk saudara Arwan sebagai Kepala Divisi Minyak Bumi dan Kondesat, Arif Riyanto sebagai Kepala Divisi Komersial Gas Bumi dan Baris Sitorus sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pencekalan terhadap tiga pejabat SKK Migas tersebut. Hingga saat ini, ketiganya masih belum menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap yang menimpa Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini.
Seperti diketahui, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan korupsi di rumahnya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
Rudi diduga menerima suap sebesar USD700 ribu, dengan rincian USD300 ribu pada Ramadan dan USD400 ribu setelah Lebaran dari perusahaan perdagangan minya berbasis di Singapura tersebut.
Adapun ketiga pejabat tersebut, yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Santoso, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.
"Terkait pencekalan tiga pejabat SKK Migas oleh KPK, SKK Migas mengambil langkah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas. Jadi ada tiga surat keputusan pembebas tugasan yang diterbitkan kepada yang bersangkutan sampai ada kejelasan status hukum ketiganya," tegas pelaksana tugas sementara SKK Migas, Johanes Widjanarko di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Berkaitan dengan hal tersebut, diakui Johanes, pihaknya juga telah melakukan penunjukkan pejabat sementara yang akan mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan tersebut.
"Untuk mengisi kekosongan tersebut, telah ditunjuk saudara Arwan sebagai Kepala Divisi Minyak Bumi dan Kondesat, Arif Riyanto sebagai Kepala Divisi Komersial Gas Bumi dan Baris Sitorus sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pencekalan terhadap tiga pejabat SKK Migas tersebut. Hingga saat ini, ketiganya masih belum menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap yang menimpa Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini.
Seperti diketahui, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan korupsi di rumahnya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
Rudi diduga menerima suap sebesar USD700 ribu, dengan rincian USD300 ribu pada Ramadan dan USD400 ribu setelah Lebaran dari perusahaan perdagangan minya berbasis di Singapura tersebut.
(rna)