Kadin minta pemerintah tunda penarikan pajak UKM
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat meminta pemerintah menunda penarikan pajak sebesar 1 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang beromzet Rp1-Rp4,8 miliar per tahun.
Pajak 1 persen yang mulai berlaku pada Agustus tahun ini, cukup membebani pelaku usaha di Jawa Barat (Jabar) di tengah ancaman penurunan daya beli masyarakat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Juni lalu.
"Kami minta pemerintah menunda penarikan pajak bagi pelaku UKM sampai awal 2014. Penarikan pajak mulai Agustus ini, cukup memberatkan pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang KUMKM, Iwan Gunawan di Bandung, Selasa (20/8/2013).
Menurutnya, usulan penundaan penarikan pajak UKM mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada semester II/2013. Di mana, pelaku usaha harus menghadapi ancaman penurunan daya beli setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Penurunan daya beli akan berpengaruh terhadap omzet bisnis.
"Bagaimana kami akan membayar, apabila kondisi bisnis kurang menguntungkan. Apalagi, sejak awal tahun secara bertubi-tubi, pelaku usaha mendapat gempuran kebijakan yang kurang menguntungkan kami," pungkas Iwan.
Penundaan pajak sampai awal 2014 akan memberi waktu bagi pelaku UKM mempersiapkan dana pajak, dengan harapan kondisi ekonomi terus membaik.
Sebagaimana diketahui, mulai Agustus 2013 ini, pemerintah mulai menarik pajak penghasilan sebesar 1 persen bagi pelaku UKM dengan omzet Rp1-Rp4,8 miliar per tahun.
Sebagai simulasi, apabila pelaku UKM memiliki penghasilan Rp1 miliar per tahun, maka akan terkena pajak sekitar Rp10 juta per tahun. Atau sekitar Rp840 ribu per bulan.
Pajak 1 persen yang mulai berlaku pada Agustus tahun ini, cukup membebani pelaku usaha di Jawa Barat (Jabar) di tengah ancaman penurunan daya beli masyarakat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Juni lalu.
"Kami minta pemerintah menunda penarikan pajak bagi pelaku UKM sampai awal 2014. Penarikan pajak mulai Agustus ini, cukup memberatkan pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang KUMKM, Iwan Gunawan di Bandung, Selasa (20/8/2013).
Menurutnya, usulan penundaan penarikan pajak UKM mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada semester II/2013. Di mana, pelaku usaha harus menghadapi ancaman penurunan daya beli setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Penurunan daya beli akan berpengaruh terhadap omzet bisnis.
"Bagaimana kami akan membayar, apabila kondisi bisnis kurang menguntungkan. Apalagi, sejak awal tahun secara bertubi-tubi, pelaku usaha mendapat gempuran kebijakan yang kurang menguntungkan kami," pungkas Iwan.
Penundaan pajak sampai awal 2014 akan memberi waktu bagi pelaku UKM mempersiapkan dana pajak, dengan harapan kondisi ekonomi terus membaik.
Sebagaimana diketahui, mulai Agustus 2013 ini, pemerintah mulai menarik pajak penghasilan sebesar 1 persen bagi pelaku UKM dengan omzet Rp1-Rp4,8 miliar per tahun.
Sebagai simulasi, apabila pelaku UKM memiliki penghasilan Rp1 miliar per tahun, maka akan terkena pajak sekitar Rp10 juta per tahun. Atau sekitar Rp840 ribu per bulan.
(izz)