Sosialisasi pajak UKM belum merata
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dinilai belum melakukan sosialisasi pajak UKM sebesar 1 persen secara meluas kepada pelaku usaha. Hanya sedikit pelaku usaha yang mengetahui aturan tersebut.
Pengusaha sepatu Cibaduyut, Tendy Junaidi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi untuk membayar pajak 1 persen. Tendy bahkan belum mengetahui mulai diberlakukannya aturan tersebut. "Kami belum tahu ada aturan itu," jelas dia di Bandung Selasa (20/8/2013).
Tendy khawatir, pajak tersebut akan membebani pelaku usaha sepatu di kawasan ini. Menurut dia, tidak semua pelaku usaha di Cibaduyut akan terkena pajak tersebut, terutama untuk sektor produksi. Penarikan pajak 1 persen kemungkinan besar berlaku untuk sektor perdagangan.
“Kalau pelaku usaha yang bergerak pada sektor produksi, omzetnya kurang dari Rp1 miliar/tahun. Tapi kalau yang bergerak di perdagangan sepatu, bisa jadi lebih dari Rp1 miliar/tahun,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan dari usaha kecil dan menengan dengan menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). PP ini akan diberlakukan untuk pengusaha UKM dan pedagang berpenghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Sosialiasi pertama akan difokuskan dengan menempatkan posko-posko di kawasan Pasar Tanah Abang dan pusat grosir lainnya. Ketua IKPI Sukiatto Oyong mengatakan, PP tersebut lebih menyasar para pengusaha atau UKM yang memilki penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan pertama kali dan berkoordinasi dengan asosiasi pedagang, seperti Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBI), Kadin, UKM Centre dan asosiasi lainnya.
Pengusaha sepatu Cibaduyut, Tendy Junaidi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi untuk membayar pajak 1 persen. Tendy bahkan belum mengetahui mulai diberlakukannya aturan tersebut. "Kami belum tahu ada aturan itu," jelas dia di Bandung Selasa (20/8/2013).
Tendy khawatir, pajak tersebut akan membebani pelaku usaha sepatu di kawasan ini. Menurut dia, tidak semua pelaku usaha di Cibaduyut akan terkena pajak tersebut, terutama untuk sektor produksi. Penarikan pajak 1 persen kemungkinan besar berlaku untuk sektor perdagangan.
“Kalau pelaku usaha yang bergerak pada sektor produksi, omzetnya kurang dari Rp1 miliar/tahun. Tapi kalau yang bergerak di perdagangan sepatu, bisa jadi lebih dari Rp1 miliar/tahun,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan dari usaha kecil dan menengan dengan menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). PP ini akan diberlakukan untuk pengusaha UKM dan pedagang berpenghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Sosialiasi pertama akan difokuskan dengan menempatkan posko-posko di kawasan Pasar Tanah Abang dan pusat grosir lainnya. Ketua IKPI Sukiatto Oyong mengatakan, PP tersebut lebih menyasar para pengusaha atau UKM yang memilki penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan pertama kali dan berkoordinasi dengan asosiasi pedagang, seperti Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBI), Kadin, UKM Centre dan asosiasi lainnya.
(gpr)