AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 16:34 WIB
AC 1/2 PK akan dibebaskan...
AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, dirinya telah mencoret beberapa klasifikasi barang yang sebelumnya masuk dalam kategori barang mewah.

Pasalnya barang-barang mewah tersebut sudah tidak dapat dikategorikan dalam barang mewah dan sudah tidak boleh dikenakan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM). Salah satunya adalah AC 1/2 PK yang dirasakan Chatib sudah bukan barang mewah akan dibebaskan dari PPnBM tersebut.

"Produk dasar dan murah serta nggak mewah kita hapuskan PPnBM-nya, seperti AC 1/2 PK. Ini kan lucu klasifikasinya semua barang mewah dari dulu nggak pernah berubah klasifikasinya, padahal AC 1/2 PK sudah biasa-biasa saja," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Chatib merasa perlu untuk menghilangkan PPnBM dari barang-barang seperti AC 1/2 PK ini karena pemberlakuan PPnBM di AC jenis ini hanya akan menimbulkan disparitas harga dan menyuburkan penyelundupan.

"Misalnya harga di China 100 persen, di kita juga 100 persen juga. Tapi karena PPnBM jadi 130 persen, akibatnya barang dari China terus masuk," pungkas Chatib.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved