AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 16:34 WIB
AC 1/2 PK akan dibebaskan...
AC 1/2 PK akan dibebaskan dari PPnBM
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, dirinya telah mencoret beberapa klasifikasi barang yang sebelumnya masuk dalam kategori barang mewah.

Pasalnya barang-barang mewah tersebut sudah tidak dapat dikategorikan dalam barang mewah dan sudah tidak boleh dikenakan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM). Salah satunya adalah AC 1/2 PK yang dirasakan Chatib sudah bukan barang mewah akan dibebaskan dari PPnBM tersebut.

"Produk dasar dan murah serta nggak mewah kita hapuskan PPnBM-nya, seperti AC 1/2 PK. Ini kan lucu klasifikasinya semua barang mewah dari dulu nggak pernah berubah klasifikasinya, padahal AC 1/2 PK sudah biasa-biasa saja," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Chatib merasa perlu untuk menghilangkan PPnBM dari barang-barang seperti AC 1/2 PK ini karena pemberlakuan PPnBM di AC jenis ini hanya akan menimbulkan disparitas harga dan menyuburkan penyelundupan.

"Misalnya harga di China 100 persen, di kita juga 100 persen juga. Tapi karena PPnBM jadi 130 persen, akibatnya barang dari China terus masuk," pungkas Chatib.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)