Perbankan diminta perhatikan aspek lingkungan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam pemberian kredit, perbankan diminta memerhatikan aspek keberlangsungan dan pelestarian lingkungan. Hal ini dinilai penting untuk melaksanakan kebijakan lingkungan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas mengatakan, perbankan sebagai entitas bisnis diharuskan memahami dan melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Menurutnya, perbankan nasional harus berperan aktif melalui penyediaan pembiayaan yang memperhatikan proses pelestarian lingkungan.
"Perbankan diharapkan mampu memerhatikan dan memberikan kemudahan pembiayaan kepada proyek berbasis pelestarian lingkungan," ujarnya, Minggu (25/8/2013).
Namun, lanjut dia, dalam memberikan pembiayaan atau kredit yang memperhatikan aspek keberlangsungan lingkungan, perbankan wajib memperkuat kemampuan manajemen risiko.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya dampak negatif berupa penurunan kualitas kredit. Selain itu untuk jangka panjang, hal ini dimaksudkan untuk memperkuat kebijakan fiskal dan moneter yang tercermin dari menurunnya beban impor minyak dan produk pertanian. Karena adanya peningkatan pasokan energi domestik dari sumber energi terbarukan.
"Tujuan penting lainnya adalah untuk mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Sementara, Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis mengatakan, peran perbankan dalam penyediaan pembiayaan atau kredit berbasis kepentingan lingkungan masih minim.
Pentingnya peranan perbankan pada hal ini didasarkan pada fakta penyaluran kredit perbankan pada sektor hulu serta infrastruktur yang memberikan efek lebih tinggi bagi perekonomian masih perlu ditingkatkan.
"Berdasarkan data Bank Indonesia pada 2012, penyaluran kredit terbanyak masih kepada sektor pengolahan, perdagangan dan konsumsi," kata dia.
Sementara, pertumbuhan nilai kredit untuk bidang-bidang seperti pertanian, pertambangan, listrik, gas dan air tidak pernah melebihi angka 5 persen. Selama ini, perbankan yang memperhatikan aspek keberlangsungan lingkungan ditunjukkan melalui pemberian kredit atau pembiayaan dan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan.
"Selain itu perbankan juga menjalankan praktik operasional dengan memperhatikan efisiensi usaha dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Namun dalam menerapkan prinsip ramah lingkungan ini, menurut Irwan sektor perbankan akan membutuhkan masa transisi untuk mempersiapkan beberapa hal seperti sumber daya manusianya yang memiliki pemahaman mendalam mengenai keberlangsungan lingkungan.
Dalam hal ini, pemberian pembiayaan atau kredit pada usaha-usaha yang mendukung pelestarian lingkungan hidup yang mendukung usaha-usaha yang berdampak pada lingkungan hidup tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
"Ada transisi dimana bank mempersiapkan infrastrukturnya dengan baik seperti menyiapkan tenaga analis. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya dampak buruk dari usaha atau kegiatan yang dijalankan debitur," tegasnya.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, konsep Green Banking dapat diwujudkan dengan tidak memberikan pembiayaan atau kredit yang tidak menaati dan menjalankan aturan-aturan lingkungan. Selain itu perwujudannya juga dapat dilakukan melalui pemberian insentif bagi kegiatan yang ditujukan bagi pelestarian lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki program pinjaman lunak lingkungan dengan tingkat suku bunga rendah dan masa pengembalian yang lebih panjang mulai tiga hingga sepuluh tahun.
"Tujuan diberikannya kredit ini terutama untuk Usaha Kecil Menengah (UMK) dalam memenuhi peraturan lingkungan hidup dan mengurangi penggunaan sumber daya alam," kata dia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas mengatakan, perbankan sebagai entitas bisnis diharuskan memahami dan melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Menurutnya, perbankan nasional harus berperan aktif melalui penyediaan pembiayaan yang memperhatikan proses pelestarian lingkungan.
"Perbankan diharapkan mampu memerhatikan dan memberikan kemudahan pembiayaan kepada proyek berbasis pelestarian lingkungan," ujarnya, Minggu (25/8/2013).
Namun, lanjut dia, dalam memberikan pembiayaan atau kredit yang memperhatikan aspek keberlangsungan lingkungan, perbankan wajib memperkuat kemampuan manajemen risiko.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya dampak negatif berupa penurunan kualitas kredit. Selain itu untuk jangka panjang, hal ini dimaksudkan untuk memperkuat kebijakan fiskal dan moneter yang tercermin dari menurunnya beban impor minyak dan produk pertanian. Karena adanya peningkatan pasokan energi domestik dari sumber energi terbarukan.
"Tujuan penting lainnya adalah untuk mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Sementara, Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis mengatakan, peran perbankan dalam penyediaan pembiayaan atau kredit berbasis kepentingan lingkungan masih minim.
Pentingnya peranan perbankan pada hal ini didasarkan pada fakta penyaluran kredit perbankan pada sektor hulu serta infrastruktur yang memberikan efek lebih tinggi bagi perekonomian masih perlu ditingkatkan.
"Berdasarkan data Bank Indonesia pada 2012, penyaluran kredit terbanyak masih kepada sektor pengolahan, perdagangan dan konsumsi," kata dia.
Sementara, pertumbuhan nilai kredit untuk bidang-bidang seperti pertanian, pertambangan, listrik, gas dan air tidak pernah melebihi angka 5 persen. Selama ini, perbankan yang memperhatikan aspek keberlangsungan lingkungan ditunjukkan melalui pemberian kredit atau pembiayaan dan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan.
"Selain itu perbankan juga menjalankan praktik operasional dengan memperhatikan efisiensi usaha dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Namun dalam menerapkan prinsip ramah lingkungan ini, menurut Irwan sektor perbankan akan membutuhkan masa transisi untuk mempersiapkan beberapa hal seperti sumber daya manusianya yang memiliki pemahaman mendalam mengenai keberlangsungan lingkungan.
Dalam hal ini, pemberian pembiayaan atau kredit pada usaha-usaha yang mendukung pelestarian lingkungan hidup yang mendukung usaha-usaha yang berdampak pada lingkungan hidup tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
"Ada transisi dimana bank mempersiapkan infrastrukturnya dengan baik seperti menyiapkan tenaga analis. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya dampak buruk dari usaha atau kegiatan yang dijalankan debitur," tegasnya.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, konsep Green Banking dapat diwujudkan dengan tidak memberikan pembiayaan atau kredit yang tidak menaati dan menjalankan aturan-aturan lingkungan. Selain itu perwujudannya juga dapat dilakukan melalui pemberian insentif bagi kegiatan yang ditujukan bagi pelestarian lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki program pinjaman lunak lingkungan dengan tingkat suku bunga rendah dan masa pengembalian yang lebih panjang mulai tiga hingga sepuluh tahun.
"Tujuan diberikannya kredit ini terutama untuk Usaha Kecil Menengah (UMK) dalam memenuhi peraturan lingkungan hidup dan mengurangi penggunaan sumber daya alam," kata dia.
(izz)