Ini barang yang kena dan bebas PPnBM

Selasa, 27 Agustus 2013 - 09:46 WIB
Ini barang yang kena...
Ini barang yang kena dan bebas PPnBM
A A A
Sindonews.com - Selain sejumlah barang akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM), terdapat sejumlah barang yang akan dihilangkan klasifikasinya dan dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2013) dini hari.

Bambang merinci barang-barang yang dibebaskan dari PPnBM terutama barang-barang elektronik yang terkait keperluan rumah tangga. Selain AC 1/2 PK barang yang dihilangkan statusnya sebagai barang mewah adalah kulkas kecil.

"Intinya barang-barang elektronik, keperluan rumah tangga yang sudah jadi keperluan dasar. Ya kalau AC berapa PK belum, tapi setengah PK sudah. Lemari es kecil sudah, tapi yang besar belum," ujar Bambang.

Dia menyebut, penghapusan PPnBM terhadap barang-barang tersebut bermakna dua hal, terutama dalam situasi perekonomian seperti saat ini.

"Karena kalau harus bayar PPnBM, dia akan kalah sama impor. Pengurangan berarti dua, yaitu membantu daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan impor," lanjutnya.

Sedangkan Bambang menyebut ada beberapa kategori barang mewah yang harus dikenakan PPnBM, diantaranya mobil, pakaian bermerek dan aksesoris.

"Tas bermerk, aksesoris seperti ada kategorinya. saya nggak ingat berapa terutama yang full import ya," pungkas Bambang.

Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI menggelar rapat konsultasi tertutup dengan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk membahas kondisi ekonomi terkini pada Senin (26/8/2013) malam.

Dalam rapat tersebut telah disetujui pengenaan tambahan PPnBM terhadap barang mewah. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis mengaku, Komisi XI sudah menyetujui kenaikan PPnBM terutama untuk mobil mewah built up yang seluruh kontennya merupakan barang impor.

"Kami sudah setujui tadi salah satu paket kenaikan pajak barang mewah sebesar 125 sampai 150 persen. Jadi dinyatakan dalam kondisi seperti ini, Lamborghini, Hummer dan lainnya layak untuk dikenakan pajak barang mewah," pungkas Harry.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved