Pembebasan kuota ekspor mineral hanya tahun ini
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite memastikan kebijakan pemerintah memberlakukan pembebasan kuota ekspor mineral sebagai bagian dari stimulus paket ekonomi hanya berlangsung sampai tahun ini.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang menyebut hilirisasi mulai akan berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
"Kebijakan (pembebasan kuota) itu hanya tahun 2013, tahun 2014 tetap tidak boleh mengekspor bahan mentah karena kita sudah mulai hilirisasi," ujar Tahmrin di Gedung Kementerian Koorinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Thamrin memaparkan, pembebasan kuota yang dimaksud bukanlah membebaskan jumlah mineral yang akan diekspor namun lebih memudahkan perizinan kuota mineral yang akan diekspor.
Thamrin juga memasukkan kemudahan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) pertambangan sudah harus diatur dalam satu tempat.
"Misalnya emas dan tembaga harus berapa kuotanya, baru IUP atau KK masuk di kategori itu. Ini saja dulu, tapi percayalah, Insya Allah itu akan berjalan," pungkas Thamrin.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang menyebut hilirisasi mulai akan berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
"Kebijakan (pembebasan kuota) itu hanya tahun 2013, tahun 2014 tetap tidak boleh mengekspor bahan mentah karena kita sudah mulai hilirisasi," ujar Tahmrin di Gedung Kementerian Koorinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Thamrin memaparkan, pembebasan kuota yang dimaksud bukanlah membebaskan jumlah mineral yang akan diekspor namun lebih memudahkan perizinan kuota mineral yang akan diekspor.
Thamrin juga memasukkan kemudahan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) pertambangan sudah harus diatur dalam satu tempat.
"Misalnya emas dan tembaga harus berapa kuotanya, baru IUP atau KK masuk di kategori itu. Ini saja dulu, tapi percayalah, Insya Allah itu akan berjalan," pungkas Thamrin.
(gpr)