Ini produk yang status barang mewahnya dihapus

Rabu, 28 Agustus 2013 - 11:59 WIB
Ini produk yang status barang mewahnya dihapus
Ini produk yang status barang mewahnya dihapus
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri menyebut ada beberapa barang yang dihilangkan kategorinya sebagai barang mewah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 21/2013 tentang Penghapusan PPnBM untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah.

Chatib mengatakan, barang-barang tersebut sudah bisa diproduksi dalam negeri dan tujuan penetapan PMK ini untuk memastikan agar tidak terjadi disparitas harga dengan barang impor yang mayoritas barang selundupan.

"Kita sudah bisa produksi dalam negeri dan barang-barang tersebut sudah tidak mewah lagi," kata Chatib di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Selain itu, Menkeu juga mengutarakan penetapan regulasi ini agar tingkat konsumsi masyarakat dapat ditingkatkan. Terutama menyerap pasar domestik, sehingga nilai tukar rupiah kembali dapat distabilkan.

"Agar lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas dan diharapkan pasar akan lebih bergairah," pungkas dia.

Beberapa barang yang tidak dikategorikan barang mewah tersebut, pertama, pralatan rumah tangga dengan batasan harga d ibawah Rp5 juta atau Rp10 juta. Kedua, pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10juta dan 40 inch.

Ketiga, lanjut dia, lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta. Keempat, mesin pengatur suhu udara (AC 1/2 PK) dengan batasan harga di bawah Rp8 juta. Keenam, mesin cuci dan pemanas air dengan batasan harga di bawah Rp5 juta, dan kelima yaitu proyektor dan produksi saniter (produk saringan) dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6064 seconds (0.1#10.140)