Ini penyebab terjadi ketidakpastian hukum sektor migas
Senin, 09 September 2013 - 12:17 WIB
Ini penyebab terjadi ketidakpastian hukum sektor migas
A
A
A
Sindonews.com - Lemahnya aspek pemahaman para penegak hukum dalam sektor industri yang spesifik seperti migas menjadi salah satu penyebab ketidakpastian hukum dalam investasi migas.
Hal ini dikatakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (9/9/2013).
"Masalahnya di situ, sebagian penegak hukum kita tidak diberikan pemahaman tentang bidang industri tertentu. Saya pernah menghadapi kasus seperti ini di bidang perkebunan di Sumatera," ujar dia.
Chandra mengatakan, ketidakpahaman aparat penegak hukum tersebut mengakibatkan proses penegakkan hukum yang cenderung menebak-nebak dan pada akhirnya bukan aspek penegakkan hukum. Melainkan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam investasi migas.
"Ini akibat tidak adanya pendidikan apa itu KKKS, bagaimana mekanisme cost recovery, lalu bagaimana mekanisme eksplorasi. Sehingga semuanya menebak-nebak," terangnya.
Dia berharap para penegak hukum dapat mencontoh firma hukum (law firm). Di mana para pengacara (lawyer) dibagi menurut spesifikasi keahliannya.
"Di law firm enggak ada lawyer everything. Ada energi, anti monopoli, properti dan lainnya. Harusnya ada pembagian seperti itu di penegak hukum," katanya.
Salah satu lembaga penegak hukum negara yang telah menerapkan pembagian seperti itu adalah Kepolisian RI. Namun Chandra tetap menyayangkan ketiadaan unit polisi yang khusus mengurus pekara migas. "Di Kepolisian sudah ada pembagian, tapi mungkin di migas belum ada," pungkas Chandra.
Hal ini dikatakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (9/9/2013).
"Masalahnya di situ, sebagian penegak hukum kita tidak diberikan pemahaman tentang bidang industri tertentu. Saya pernah menghadapi kasus seperti ini di bidang perkebunan di Sumatera," ujar dia.
Chandra mengatakan, ketidakpahaman aparat penegak hukum tersebut mengakibatkan proses penegakkan hukum yang cenderung menebak-nebak dan pada akhirnya bukan aspek penegakkan hukum. Melainkan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam investasi migas.
"Ini akibat tidak adanya pendidikan apa itu KKKS, bagaimana mekanisme cost recovery, lalu bagaimana mekanisme eksplorasi. Sehingga semuanya menebak-nebak," terangnya.
Dia berharap para penegak hukum dapat mencontoh firma hukum (law firm). Di mana para pengacara (lawyer) dibagi menurut spesifikasi keahliannya.
"Di law firm enggak ada lawyer everything. Ada energi, anti monopoli, properti dan lainnya. Harusnya ada pembagian seperti itu di penegak hukum," katanya.
Salah satu lembaga penegak hukum negara yang telah menerapkan pembagian seperti itu adalah Kepolisian RI. Namun Chandra tetap menyayangkan ketiadaan unit polisi yang khusus mengurus pekara migas. "Di Kepolisian sudah ada pembagian, tapi mungkin di migas belum ada," pungkas Chandra.
(izz)
Lihat Juga :