Sederhanakan aturan, DJP hapus sanksi pajak UKM

Rabu, 11 September 2013 - 14:36 WIB
Sederhanakan aturan,...
Sederhanakan aturan, DJP hapus sanksi pajak UKM
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapuskan sanksi administrasi atas pajak usaha kecil dan menengah (UKM). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus menjelaskan, DJP telah menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pajak untuk periode Juli-Desember 2013 atas pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

"Tujuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam menghimpun dana penyelenggaraan negara," kata Kismantoro dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2013).

Namun demikian, mengingat ketentuan tersebut diberlakukan dalam waktu yang singkat, maka terdapat kecenderungan masyarakat terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Oleh karena itu, DJP juga akan memberikan keringanan bagi WP yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam Surat Setoran Pajak dari bank persepi atau kantor pos.

Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai diterapkan pada masa pajak Januari 2014. Sementara itu, secara normatif, SPT masa semestinya dilaporkan paling lambat 20 hari dari masa pajak berakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap WP memiliki cukup waktu untuk memahami PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
58 menit yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
1 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
1 jam yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
2 jam yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
2 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved