Realisasi PBB Sleman baru 39,5%

Jum'at, 13 September 2013 - 14:57 WIB
Realisasi PBB Sleman...
Realisasi PBB Sleman baru 39,5%
A A A
Sindonews.com - Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) Sleman, Yogyakarta hingga September masih di bawah 50 persen.

Berdasarkan data pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dari target Rp71 miliar baru tercapai Rp28,3 miliar atau 39,5 persen. Jumlah ini berasal dari 307.787 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atau 51,66 persen dari keseluruhan SPPT yang diterbitkan Pemkab Sleman, yaitu 595.845 SPPT. Sementara, batas akhir pembayaran PBB pada 30 September.

Kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) Sleman, Samsidi mengatakan, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya diimbau segera melakukan pembayaran secepatnya. Sebab bila sampai terlambat akan ada denda, yakni 2 persen setiap bulan.

"Selain itu, untuk pembayarannya juga tidak pada akhir pekan keempat September. Selain untuk menghindari antrean juga akan menyulitkan dalam pembukuan," kata Samsidi, Jumat (13/9/2013).

Menurutnya, yang belum membayar mayoritas para wajib pajak yang nilai nominalnya besar dan berada diperkotaan. Hal ini bisa diketahui dari SPPT yang sudah dibayarkan.

Misalnya di Kecamatan Depok dari kewajiban Rp26,9 miliar baru teralisasi Rp8,9 miliar, Kecamatan Mlati dari Rp8,8 miliar yang terbayar Rp3,7 miliar dan Kecamatan Gamping dari Rp5,5 miliar baru masuk Rp2,2 miliar.

"Karena itu, wajib pajak terutama di perkotaan dengan nominal yang besar diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo," harapnya.

Samsidi menuturkan, sebenarnya nilai awal PBB P2 dari 595.845 SPPT sebesar Rp72 miliar, namun karena ada masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan, nilai SPPT tersebut menjadi Rp71 miliar.

Pimpinan BPD DIY cabang Sleman, Nur Iswantoro mengatakan, untuk pembayaran PBB ini, selain dapat melakukan di seluruh counter BPD DIY, juga bisa melalui ATM. Khusus untuk pembayaran di ATM, apabila masyarakat khawatir dengan struk ATM yang pudar dapat menukarkan dengan bukti pembayaran di teller.

"Khusus hari Sabtu, yang biasanya pelayanan hanya ampai pukul 12.00 WIB, untuk pelayanan pembayaran PBB akan dilayani hingga pukul 16.30 WIB," terangnya.

Selain itu, untuk pembayaran PBB ini BPD DIY juga menyediakan 28 unit mobil electronic data capture (EDC). Fungsi EDC guna memberikan pelayanan pembayaran PBB di keluarhan atau desa.

"Bagi desa atau kelurahan yang menginginkan layanan ini, bisa menghubungi kami," pungkas Nur.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
3 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
4 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
4 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
4 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved