Realisasi PBB Sleman baru 39,5%

Jum'at, 13 September 2013 - 14:57 WIB
Realisasi PBB Sleman...
Realisasi PBB Sleman baru 39,5%
A A A
Sindonews.com - Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) Sleman, Yogyakarta hingga September masih di bawah 50 persen.

Berdasarkan data pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dari target Rp71 miliar baru tercapai Rp28,3 miliar atau 39,5 persen. Jumlah ini berasal dari 307.787 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atau 51,66 persen dari keseluruhan SPPT yang diterbitkan Pemkab Sleman, yaitu 595.845 SPPT. Sementara, batas akhir pembayaran PBB pada 30 September.

Kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) Sleman, Samsidi mengatakan, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya diimbau segera melakukan pembayaran secepatnya. Sebab bila sampai terlambat akan ada denda, yakni 2 persen setiap bulan.

"Selain itu, untuk pembayarannya juga tidak pada akhir pekan keempat September. Selain untuk menghindari antrean juga akan menyulitkan dalam pembukuan," kata Samsidi, Jumat (13/9/2013).

Menurutnya, yang belum membayar mayoritas para wajib pajak yang nilai nominalnya besar dan berada diperkotaan. Hal ini bisa diketahui dari SPPT yang sudah dibayarkan.

Misalnya di Kecamatan Depok dari kewajiban Rp26,9 miliar baru teralisasi Rp8,9 miliar, Kecamatan Mlati dari Rp8,8 miliar yang terbayar Rp3,7 miliar dan Kecamatan Gamping dari Rp5,5 miliar baru masuk Rp2,2 miliar.

"Karena itu, wajib pajak terutama di perkotaan dengan nominal yang besar diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo," harapnya.

Samsidi menuturkan, sebenarnya nilai awal PBB P2 dari 595.845 SPPT sebesar Rp72 miliar, namun karena ada masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan, nilai SPPT tersebut menjadi Rp71 miliar.

Pimpinan BPD DIY cabang Sleman, Nur Iswantoro mengatakan, untuk pembayaran PBB ini, selain dapat melakukan di seluruh counter BPD DIY, juga bisa melalui ATM. Khusus untuk pembayaran di ATM, apabila masyarakat khawatir dengan struk ATM yang pudar dapat menukarkan dengan bukti pembayaran di teller.

"Khusus hari Sabtu, yang biasanya pelayanan hanya ampai pukul 12.00 WIB, untuk pelayanan pembayaran PBB akan dilayani hingga pukul 16.30 WIB," terangnya.

Selain itu, untuk pembayaran PBB ini BPD DIY juga menyediakan 28 unit mobil electronic data capture (EDC). Fungsi EDC guna memberikan pelayanan pembayaran PBB di keluarhan atau desa.

"Bagi desa atau kelurahan yang menginginkan layanan ini, bisa menghubungi kami," pungkas Nur.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved