Realisasi PBB Sleman baru 39,5%
A
A
A
Sindonews.com - Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) Sleman, Yogyakarta hingga September masih di bawah 50 persen.
Berdasarkan data pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dari target Rp71 miliar baru tercapai Rp28,3 miliar atau 39,5 persen. Jumlah ini berasal dari 307.787 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atau 51,66 persen dari keseluruhan SPPT yang diterbitkan Pemkab Sleman, yaitu 595.845 SPPT. Sementara, batas akhir pembayaran PBB pada 30 September.
Kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) Sleman, Samsidi mengatakan, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya diimbau segera melakukan pembayaran secepatnya. Sebab bila sampai terlambat akan ada denda, yakni 2 persen setiap bulan.
"Selain itu, untuk pembayarannya juga tidak pada akhir pekan keempat September. Selain untuk menghindari antrean juga akan menyulitkan dalam pembukuan," kata Samsidi, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya, yang belum membayar mayoritas para wajib pajak yang nilai nominalnya besar dan berada diperkotaan. Hal ini bisa diketahui dari SPPT yang sudah dibayarkan.
Misalnya di Kecamatan Depok dari kewajiban Rp26,9 miliar baru teralisasi Rp8,9 miliar, Kecamatan Mlati dari Rp8,8 miliar yang terbayar Rp3,7 miliar dan Kecamatan Gamping dari Rp5,5 miliar baru masuk Rp2,2 miliar.
"Karena itu, wajib pajak terutama di perkotaan dengan nominal yang besar diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo," harapnya.
Samsidi menuturkan, sebenarnya nilai awal PBB P2 dari 595.845 SPPT sebesar Rp72 miliar, namun karena ada masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan, nilai SPPT tersebut menjadi Rp71 miliar.
Pimpinan BPD DIY cabang Sleman, Nur Iswantoro mengatakan, untuk pembayaran PBB ini, selain dapat melakukan di seluruh counter BPD DIY, juga bisa melalui ATM. Khusus untuk pembayaran di ATM, apabila masyarakat khawatir dengan struk ATM yang pudar dapat menukarkan dengan bukti pembayaran di teller.
"Khusus hari Sabtu, yang biasanya pelayanan hanya ampai pukul 12.00 WIB, untuk pelayanan pembayaran PBB akan dilayani hingga pukul 16.30 WIB," terangnya.
Selain itu, untuk pembayaran PBB ini BPD DIY juga menyediakan 28 unit mobil electronic data capture (EDC). Fungsi EDC guna memberikan pelayanan pembayaran PBB di keluarhan atau desa.
"Bagi desa atau kelurahan yang menginginkan layanan ini, bisa menghubungi kami," pungkas Nur.
Berdasarkan data pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dari target Rp71 miliar baru tercapai Rp28,3 miliar atau 39,5 persen. Jumlah ini berasal dari 307.787 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atau 51,66 persen dari keseluruhan SPPT yang diterbitkan Pemkab Sleman, yaitu 595.845 SPPT. Sementara, batas akhir pembayaran PBB pada 30 September.
Kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) Sleman, Samsidi mengatakan, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya diimbau segera melakukan pembayaran secepatnya. Sebab bila sampai terlambat akan ada denda, yakni 2 persen setiap bulan.
"Selain itu, untuk pembayarannya juga tidak pada akhir pekan keempat September. Selain untuk menghindari antrean juga akan menyulitkan dalam pembukuan," kata Samsidi, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya, yang belum membayar mayoritas para wajib pajak yang nilai nominalnya besar dan berada diperkotaan. Hal ini bisa diketahui dari SPPT yang sudah dibayarkan.
Misalnya di Kecamatan Depok dari kewajiban Rp26,9 miliar baru teralisasi Rp8,9 miliar, Kecamatan Mlati dari Rp8,8 miliar yang terbayar Rp3,7 miliar dan Kecamatan Gamping dari Rp5,5 miliar baru masuk Rp2,2 miliar.
"Karena itu, wajib pajak terutama di perkotaan dengan nominal yang besar diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo," harapnya.
Samsidi menuturkan, sebenarnya nilai awal PBB P2 dari 595.845 SPPT sebesar Rp72 miliar, namun karena ada masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan, nilai SPPT tersebut menjadi Rp71 miliar.
Pimpinan BPD DIY cabang Sleman, Nur Iswantoro mengatakan, untuk pembayaran PBB ini, selain dapat melakukan di seluruh counter BPD DIY, juga bisa melalui ATM. Khusus untuk pembayaran di ATM, apabila masyarakat khawatir dengan struk ATM yang pudar dapat menukarkan dengan bukti pembayaran di teller.
"Khusus hari Sabtu, yang biasanya pelayanan hanya ampai pukul 12.00 WIB, untuk pelayanan pembayaran PBB akan dilayani hingga pukul 16.30 WIB," terangnya.
Selain itu, untuk pembayaran PBB ini BPD DIY juga menyediakan 28 unit mobil electronic data capture (EDC). Fungsi EDC guna memberikan pelayanan pembayaran PBB di keluarhan atau desa.
"Bagi desa atau kelurahan yang menginginkan layanan ini, bisa menghubungi kami," pungkas Nur.
(izz)