Kenaikan tarif tol beratkan industri di Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kenaikan tarif atas 14 ruas tol di Jawa dan Sumatera pada Oktober tahun ini disesalkan banyak pihak. Rencana ini dinilai kurang tepat di tengah melemahnya kondisi perekonomian Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Deddy Widjaya mengatakan, rencana kenaikan 14 ruas tol akan memberatkan pelaku industri di Jawa Barat.
Apalagi, lanjut Deddy, selama ini industri sangat mengandalkan jalur tol untuk mendistribusikan barang melalui pelabuhan, bandara, atau kawasan lainnya di Indonesia.
Menurutnya, kenaikan tarif tol akan semakin membebani pelaku usaha di kawasan ini. Apalagi, tahun ini pelaku usaha terbebani dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kenaikan BBM bersubsidi.
Selain itu, pelaku usaha juga terbebani dengan kenaikan harga gas bagi pelaku industri, dan perlemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). "Beban yang kami tanggung semakin berat," kata Deddy, Jumat (20/9/2013).
Seperti diketahui, 14 ruas tol di pulau Jawa dan Sumatera dipastikan naik pada 5 Oktober 2013. Kenaikan tersebut sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan Tol. Peraturannya tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan tarif tol disesuikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Deddy Widjaya mengatakan, rencana kenaikan 14 ruas tol akan memberatkan pelaku industri di Jawa Barat.
Apalagi, lanjut Deddy, selama ini industri sangat mengandalkan jalur tol untuk mendistribusikan barang melalui pelabuhan, bandara, atau kawasan lainnya di Indonesia.
Menurutnya, kenaikan tarif tol akan semakin membebani pelaku usaha di kawasan ini. Apalagi, tahun ini pelaku usaha terbebani dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kenaikan BBM bersubsidi.
Selain itu, pelaku usaha juga terbebani dengan kenaikan harga gas bagi pelaku industri, dan perlemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). "Beban yang kami tanggung semakin berat," kata Deddy, Jumat (20/9/2013).
Seperti diketahui, 14 ruas tol di pulau Jawa dan Sumatera dipastikan naik pada 5 Oktober 2013. Kenaikan tersebut sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan Tol. Peraturannya tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan tarif tol disesuikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah.
(izz)