Sudah dapat insentif, LCGC dilarang pakai premium

Senin, 23 September 2013 - 20:24 WIB
Sudah dapat insentif,...
Sudah dapat insentif, LCGC dilarang pakai premium
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah ditunjang dengan insentif berupa pengurangan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM).

Dengan segala kemudahan tersebut Bambang berharap agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menggodok aturan agar LCGC tidak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

"Sekarang kita serahkan ke Kemenperin dan ESDM bagaimana solusinya, kalau mau mengatur bagaimana caranya (tidak menggunakan Premium)," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Bambang merinci insentif yang telah diberikan adalah pengurangan PPnBM yang sebelumnya 10 persen menjadi 0 persen dan yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

"Dengan ketentuan harganya di bawah Rp100 juta, konsumsinya 20 sampai 28 km per liter, dan tidak menggunakan BBM bersubsidi," lanjutnya.

Bambang menganjurkan agar LCGC menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi seperti Pertamax karena apabila menggunakan BBM bersubsidi maka mesin LCGC dikhawatirkan akan rusak dalam jangka waktu tertentu. "Memang harus begitu kenyataannya," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)