DPR: LCGC tak dukung konversi BBM

Rabu, 25 September 2013 - 13:55 WIB
DPR: LCGC tak dukung konversi BBM
DPR: LCGC tak dukung konversi BBM
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menyetujui pengadaan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013. Kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan program pengendalian bahan bakar minyak (BBM) yang sedang dilakukan maupun gerakan transportasi publik yang nyaman.

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar melihat kebijakan mobil murah tak mendukung program konversi dan pengendalian BBM yang sedang diupayakan selama ini.

"Pemerintah selama ini seringkali mengeluarkan kebijakan yang tidak integratif karena di satu sisi ingin mengendalikan konsumsi BBM, namun di sisi lain mengeluarkan kebijakan LCGC yang berpotensi meningkatkan penggunaan BBM bersubsidi," kata Rofi dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (24/9/2013).

Belum lama ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Produksi mobil ini diperediksi akan meningkatkan konsumsi BBM dan kemacetan yang terdesentralisasi diluar kota-kota besar.

Rofi melihat bahwa jikapun mobil LCGC tersebut dijanjikan hanya akan menggunakan BBM nonsubsidi, namun selama tidak ada sistem bawaan yang mencegah konsumen membeli BBM jenis premium maka hanya akan mengakibatkan pembengkakan kuota BBM bersubsidi.

Situasi ini menunujukanp pemerintah cenderung mendorong tumbuhnya industri automotif tanpa memperhatikan penggunaan energi yang lebih efisien serta tetap ramah lingkungan seperti gas maupun listrik.

"Pernyataan pemerintah yang menjamin bahwa mobil LCGC ini hanya akan digunakan di luar Jabotabek, disertai aturan memberikan sanksi kepada pengguna yang menggunakan BBM bersubsidi pada realitasnya sangat sulit diimplementasikan. Mengingat selama ini saja dengan jenis kendaraan yang ada, pemerintah secara jelas tidak mampu mengontrol konsumsi BBM bersubsidi," tegas Rofi.

Sekedar informasi, dalam PP No 41/2013 maupun Permenperin No 33/2013 yang menjadi payung hukum LCGC, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan teknis pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM nonsubsidi.

Rofi menambahkan, jika memang mobil LCGC ini diorientasikan untuk kalangan yang belum memiliki kendaraan, maka secara realitas mereka akan tetap memilih menggunakan BBM bersubsidi disesuaikan dengan beban konsumsinya.

Pemerintah harus berpikir ulang dalam menerapkan kebijakan ini karena implikasinya akan sangat luas terhadap sektor energi, transportasi maupun pola konsumsi publik.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memperkirakan produksi LCGC pada 2013 akan mencapai 75 ribu unit. Bahkan, saat ini telah ada beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang telah memasarkan jenis varian mobil ini di pasaran.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8002 seconds (0.1#10.140)