UMK Kota Magelang naik 15%

Kamis, 26 September 2013 - 16:56 WIB
UMK Kota Magelang naik...
UMK Kota Magelang naik 15%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Magelang telah menyetujui usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Magelang sebesar 15,03 persen. Persetujuan besaran UMK tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan diterapkan mulai Januari 2014.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengatakan, persetujuan usualn kenaikan UKM tersebut dilakukan melalui rapat besar Dewan Pengupakan Kota Magelang, kemarin.

Rapat tersebut melibatkan beberapa instansi, antara lain Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Apindo, Akademisi, Kesbang serta Serikat Pekerja yang ada di Kota Magelang.

"Kenaikan UMK sebesar 15,03 persen, yaitu menjadi Rp1.037.000 dari yang sebelumnya Rp901.500. Ini disesuaikan dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2014 yang kira-kira sebesar Rp1.036.280," kata Eddy.

Besaran kenaikan UKM yang diusulkan kali ini, kata dia, merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu kenaikan UMK Kota Magelang hanya sekitar 7,21 persen.

"Untuk tahun ini dua kali lipat dari usulan tahun 2013. Sehingga membuat Pemkot Magelang untuk segera meningkatkan iklim usaha. Karena itu, kenaikan ini harus diikuti dengan penataan perekonomian yang semakin membaik," paparnya.

Dia menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun depan juga mempertimbangkan adanya wacana kenaikan tarif daftar listrik (TDL), harga BBM, serta laju inflasi yang dinilai juga bakal terus meningkat. Selain itu, Indonesia masih mengalami pelemahan rupiah atas dolar AS yang membuat perekonomian semakin terpuruk.

"Maka untuk mengimbangi gejolak kenaikan BBM, TDL, dan kebutuhan pokok masyarakat, kami mengusulkan supaya pencapaian KHL bisa mencapai 100 persen," kata pria yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Magelang ini.

Sementara, Kepala Disnakertransos Kota Magelang, Aris Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil survei KHL selama 10 bulan terakhir, memang terjadi kenaikan sekitar 10 persen. Dia berharap usulan kenaikan UMK kali ini dapat disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

"Selama ini Kota Magelang selalu disetujui jika usulan ini sudah dikirimkan. Bahkan tidak jarang dijadian acuan untuk menentukan UMK di daerah lain," ungkap dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
15 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
6 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved