UMK Kota Magelang naik 15%

Kamis, 26 September 2013 - 16:56 WIB
UMK Kota Magelang naik 15%
UMK Kota Magelang naik 15%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Magelang telah menyetujui usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Magelang sebesar 15,03 persen. Persetujuan besaran UMK tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan diterapkan mulai Januari 2014.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengatakan, persetujuan usualn kenaikan UKM tersebut dilakukan melalui rapat besar Dewan Pengupakan Kota Magelang, kemarin.

Rapat tersebut melibatkan beberapa instansi, antara lain Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Apindo, Akademisi, Kesbang serta Serikat Pekerja yang ada di Kota Magelang.

"Kenaikan UMK sebesar 15,03 persen, yaitu menjadi Rp1.037.000 dari yang sebelumnya Rp901.500. Ini disesuaikan dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2014 yang kira-kira sebesar Rp1.036.280," kata Eddy.

Besaran kenaikan UKM yang diusulkan kali ini, kata dia, merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu kenaikan UMK Kota Magelang hanya sekitar 7,21 persen.

"Untuk tahun ini dua kali lipat dari usulan tahun 2013. Sehingga membuat Pemkot Magelang untuk segera meningkatkan iklim usaha. Karena itu, kenaikan ini harus diikuti dengan penataan perekonomian yang semakin membaik," paparnya.

Dia menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun depan juga mempertimbangkan adanya wacana kenaikan tarif daftar listrik (TDL), harga BBM, serta laju inflasi yang dinilai juga bakal terus meningkat. Selain itu, Indonesia masih mengalami pelemahan rupiah atas dolar AS yang membuat perekonomian semakin terpuruk.

"Maka untuk mengimbangi gejolak kenaikan BBM, TDL, dan kebutuhan pokok masyarakat, kami mengusulkan supaya pencapaian KHL bisa mencapai 100 persen," kata pria yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Magelang ini.

Sementara, Kepala Disnakertransos Kota Magelang, Aris Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil survei KHL selama 10 bulan terakhir, memang terjadi kenaikan sekitar 10 persen. Dia berharap usulan kenaikan UMK kali ini dapat disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

"Selama ini Kota Magelang selalu disetujui jika usulan ini sudah dikirimkan. Bahkan tidak jarang dijadian acuan untuk menentukan UMK di daerah lain," ungkap dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6790 seconds (0.1#10.140)