UMK Kota Magelang naik 15%

Kamis, 26 September 2013 - 16:56 WIB
UMK Kota Magelang naik...
UMK Kota Magelang naik 15%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Magelang telah menyetujui usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Magelang sebesar 15,03 persen. Persetujuan besaran UMK tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan diterapkan mulai Januari 2014.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengatakan, persetujuan usualn kenaikan UKM tersebut dilakukan melalui rapat besar Dewan Pengupakan Kota Magelang, kemarin.

Rapat tersebut melibatkan beberapa instansi, antara lain Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Apindo, Akademisi, Kesbang serta Serikat Pekerja yang ada di Kota Magelang.

"Kenaikan UMK sebesar 15,03 persen, yaitu menjadi Rp1.037.000 dari yang sebelumnya Rp901.500. Ini disesuaikan dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2014 yang kira-kira sebesar Rp1.036.280," kata Eddy.

Besaran kenaikan UKM yang diusulkan kali ini, kata dia, merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu kenaikan UMK Kota Magelang hanya sekitar 7,21 persen.

"Untuk tahun ini dua kali lipat dari usulan tahun 2013. Sehingga membuat Pemkot Magelang untuk segera meningkatkan iklim usaha. Karena itu, kenaikan ini harus diikuti dengan penataan perekonomian yang semakin membaik," paparnya.

Dia menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun depan juga mempertimbangkan adanya wacana kenaikan tarif daftar listrik (TDL), harga BBM, serta laju inflasi yang dinilai juga bakal terus meningkat. Selain itu, Indonesia masih mengalami pelemahan rupiah atas dolar AS yang membuat perekonomian semakin terpuruk.

"Maka untuk mengimbangi gejolak kenaikan BBM, TDL, dan kebutuhan pokok masyarakat, kami mengusulkan supaya pencapaian KHL bisa mencapai 100 persen," kata pria yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Magelang ini.

Sementara, Kepala Disnakertransos Kota Magelang, Aris Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil survei KHL selama 10 bulan terakhir, memang terjadi kenaikan sekitar 10 persen. Dia berharap usulan kenaikan UMK kali ini dapat disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

"Selama ini Kota Magelang selalu disetujui jika usulan ini sudah dikirimkan. Bahkan tidak jarang dijadian acuan untuk menentukan UMK di daerah lain," ungkap dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
38 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved