Tol Trans Jawa molor, pemerintah diminta cari terobosan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Fraksi PKS DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemerintah mencari terobosan terkait molornya pembangunan tol Trans Jawa yang sebelumnya ditargetkan pada 2015.
"Ini masalah serius. Pemerintah harus mencari terobosan agar tol Trans Jawa selesai tepat waktu," kata Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Jalan tol Trans Jawa sepanjang sekitar 1.000 kilometer (km) dibangun untuk menghubungkan kota-kota di pulau Jawa, dari Jakarta menuju Surabaya. Pembangunannya dimulai dari Cikampek, Cirebon, Semarang dan Surabaya.
Tol Trans-Jawa ini diharapkan akan menjadi jalur alternatif bagi para pengguna jalan nasional. Selain dapat mengurai kemacetan, tol Trans Jawa juga diharapkan mampu mengurangi beban jalan nasional yang selama ini sangat tinggi.
Dampak beban jalan yang tinggi adalah biaya perawatan jalan yang tinggi pula. Tahun 2013, Ditjen Bina Marga mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk pemeliharaan rutin infrastruktur jalan raya di Tanah Air.
"Dengan berkurangnya beban, maka umur jalan akan lebih panjang, sehingga biaya perawatan jalan nasional bisa dialihkan ke penambahan ruas jalan baru," jelas Sigit.
Iklim bisnis dan investasi pun akan bergairah dengan adanya jalan tol Trans Jawa. Hal tersebut terjadi karena jarak tempuh Jakarta-Surabaya akan lebih cepat.
"Jarak tempuh Surabaya-Jakarta yang biasanya memakan waktu minimal 19 jam akan tereduksi lebih cepat," rincinya.
Masalah pembebasan lahan yang disinyalir menjadi kendala penyelesaian tol Trans Jawa ini sebenarnya dapat terjawab dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
"Artinya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan sehingga masalah lahan ini bisa selesai," tekan Sigit.
Lebih jauh, dalam pasal 10 poin b dijelaskan bahwa tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
"Pemerintah sudah punya payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini," pungkas Sigit.
Menurutnya, perlu terobosan signifikan dari pemerintah agar pembangunan jalan tol Trans Jawa selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat yang diamanatkan undang-undang dapat terwujud.
"Ini masalah serius. Pemerintah harus mencari terobosan agar tol Trans Jawa selesai tepat waktu," kata Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Jalan tol Trans Jawa sepanjang sekitar 1.000 kilometer (km) dibangun untuk menghubungkan kota-kota di pulau Jawa, dari Jakarta menuju Surabaya. Pembangunannya dimulai dari Cikampek, Cirebon, Semarang dan Surabaya.
Tol Trans-Jawa ini diharapkan akan menjadi jalur alternatif bagi para pengguna jalan nasional. Selain dapat mengurai kemacetan, tol Trans Jawa juga diharapkan mampu mengurangi beban jalan nasional yang selama ini sangat tinggi.
Dampak beban jalan yang tinggi adalah biaya perawatan jalan yang tinggi pula. Tahun 2013, Ditjen Bina Marga mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk pemeliharaan rutin infrastruktur jalan raya di Tanah Air.
"Dengan berkurangnya beban, maka umur jalan akan lebih panjang, sehingga biaya perawatan jalan nasional bisa dialihkan ke penambahan ruas jalan baru," jelas Sigit.
Iklim bisnis dan investasi pun akan bergairah dengan adanya jalan tol Trans Jawa. Hal tersebut terjadi karena jarak tempuh Jakarta-Surabaya akan lebih cepat.
"Jarak tempuh Surabaya-Jakarta yang biasanya memakan waktu minimal 19 jam akan tereduksi lebih cepat," rincinya.
Masalah pembebasan lahan yang disinyalir menjadi kendala penyelesaian tol Trans Jawa ini sebenarnya dapat terjawab dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
"Artinya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan sehingga masalah lahan ini bisa selesai," tekan Sigit.
Lebih jauh, dalam pasal 10 poin b dijelaskan bahwa tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
"Pemerintah sudah punya payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini," pungkas Sigit.
Menurutnya, perlu terobosan signifikan dari pemerintah agar pembangunan jalan tol Trans Jawa selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat yang diamanatkan undang-undang dapat terwujud.
(rna)