ABY tolak Inpres penetapan upah minimum

Kamis, 03 Oktober 2013 - 18:07 WIB
ABY tolak Inpres penetapan...
ABY tolak Inpres penetapan upah minimum
A A A
Sindonews.com - Secara resmi Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Upan Minimum. Inpres tersebut dianggap sebagai kebijakan yang melanggengkan upah murah bagi buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) ABY Kirnadi mengatakan, Inpres yang ditandatangi Presiden SBY awal Oktober 2013 bertentangan dengan semangat pemerintah dalam akan menghapus upah murah.

"Presiden SBY berpidato beberapa waktu lalu di gedung DPR yang berkomitmen menghapus upah murah. Tapi justru Inpres ini malah melanggengkan praktek upah murah," katanya, Kamis (3/10/2013).

Menurut dia, di tengah kondisi minimnya kesejahteraan buruh, pemerintah malah membuat formula baru upah minimum dengan perhitungan berbasiskan tingkat inflasi ditambah X persen yang ditentukan melalui mekanisme tripartit.

"Parahnya lagi, ini akan berlaku bagi kelompok industri padat modal, padat karya dan UKM," ungkapnya.

Implementasi dari Inpres tersebut adalah batasan kenaikan upah minimum per 2014 adalah sebesar Inflasi dengan batas atas maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan untuk industri besar, dan industri padat karya serta UKM maksimal 5 persen. Inpres yang akan menjadi pedoman untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kirnadi berpendapat, Inpres tentang pengupahan itu juga akan menelurkan ketentuan yang melemahkan upah kaum pekerja. Hal ini akan berdampak pada tingkat konsumsi domestik bakal turun sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi berjalan lambat.

"Inpres juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, dalam regulasi itu penetapan upah minimum diputuskan oleh gubernur," jelasnya.

Bahkan, Kirnadi menyebutkan Inpres juga Inkonstitusional karena amanat UUD 1945 paradigma kebijakan pengupahan adalah upah layak, sehingga Inpres Upah Murah melanggar Pasal 27 ayat 2. Ayat tersebut berbunyi, 'Tiap Warga Negara Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.

Inpres juga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 2 yakni 'Setiap Orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil ndan layak dalam hubungan kerja'.

Untuk itu, ABY yang terdiri dari 14 serikat pekerja di DIY ini dengan tegas menolak Inpres Upah Murah yang menjadi standarisasi Upah Minimum Nasional. "Kami juga menuntut Gubernur DIY untuk tidak menggunakan Inpres tersebut sebagai dasar penetapan UMK karena aturan UMK sudah jelas di atur dalam UU Ketenagakerjaan," tegasnya.

ABY juga meminta agar pemerintah segera merevisi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah dari 60 menjadi minimal 84 item dan standarisasi upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup buruh yang sudah berkeluarga. "Kami sudah mengkosolidasi seluruh elemen buruh untuk menggelar aksi nasional akhir Oktober," ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
2 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
2 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
4 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
4 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
4 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved