Pajak restoran di Polman dinilai memberatkan

Kamis, 03 Oktober 2013 - 20:36 WIB
Pajak restoran di Polman...
Pajak restoran di Polman dinilai memberatkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) gencar menyosialisasikan rencananya untuk memberlakukan pajak rumah makan dan restoran di daerah ini.

Beberapa rumah makan yang ada di Polewali bahkan sudah ditempelkan pengumuman pemberlakuan pajak tersebut. Namun, keinginan Pemkab dalam memberlakukan pajak rumah makan dan restoran, justru menjadi beban bagi sejumlah pemilik usaha rumah makan di Polman.

Bahkan, hanya akan membuat susah para pemilik rumah makan. Salah satu pemilik rumah makan di Polman, Mas Arif mengaku sangat tidak setuju dengan pemberlakuan pajak rumah makan dan restoran tersebut. Dia menilai, diberlakukannya pajak akan menambah beban rumah makan terhadap pembeli.

"Ini justru akan membuat beban kami semakin bertambah. Bahkan, pemberlakuan pajak seperti itu bisa berakibat kerugian," ujarnya ketika ditemui Koran Sindo di warungnya, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, meski pajak yang akan dikenakan hanya 10 persen kepada setiap pembeli dari harga makanan tidak begitu banyak, tetapi hal itu berdampak pada nilai makanan yang dijual setiap porsi. Misalnya harga per porsi Rp20 ribu, maka yang akan dibayar menjadi Rp22 ribu.

Selain itu, jika pajak diberlakukan, maka harus ada klasifikasinya. Misalnya, pada retoran yang omzetnya hingga puluhan juta per hari. Karena itu, Arif berharap Pemkab kembali mempertimbangkan rencananya untuk memberlakukan pajak rumah makan. Apalagi kalau hal itu diberlakukan pada semua rumah makan.

Seperti diketahui, mulai 1 Nopember, Peraturan Bupati (Perbup) No 21/2011 tentang pajak restoran dan rumah makan di Polman akan diberlakukan. Pemerintah bahkan mengancam jika hal itu sudah berjalan dan masih ada restoran maupun rumah makan yang tidak memberlakukan pajak, maka rumah makan tersebut akan disegel.

Kepala Dispenda Polman, Sukirman menuturkan, setiap restoran dan rumah makan wajib menambah 10 persen dari harga makanan. Jika nantinya setelah pemberlakuan tersebut masih ada yang melanggar, pihaknya memberikan sanksi sesuai Perda.

"Selama ini kami sudah lakukan sosialisasi dan pemerintah telah mengirim surat kepada rumah-rumah makan terhadap rencana pemberlakukan tersebut. Jadi, kalau ada rumah makan yang tidak menjalankan, kami akan berikan tindakan dengan menyegel rumah makan tersebut," kata Sukirman.

Agar para pemilik rumah makan tidak merasa dirugikan karena harga makanan naik, pemerintah akan memasang spanduk pada rumah makan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan mengerti jika harga makanan yang selama ini berlaku telah mengalami kenaikan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
14 menit yang lalu
Prinsip Berkelanjutan,...
Prinsip Berkelanjutan, Jasa Marga Tingkatkan Pengelolaan Green Toll Road
15 menit yang lalu
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
24 menit yang lalu
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
39 menit yang lalu
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
1 jam yang lalu
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved