Pajak restoran di Polman dinilai memberatkan

Kamis, 03 Oktober 2013 - 20:36 WIB
Pajak restoran di Polman dinilai memberatkan
Pajak restoran di Polman dinilai memberatkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) gencar menyosialisasikan rencananya untuk memberlakukan pajak rumah makan dan restoran di daerah ini.

Beberapa rumah makan yang ada di Polewali bahkan sudah ditempelkan pengumuman pemberlakuan pajak tersebut. Namun, keinginan Pemkab dalam memberlakukan pajak rumah makan dan restoran, justru menjadi beban bagi sejumlah pemilik usaha rumah makan di Polman.

Bahkan, hanya akan membuat susah para pemilik rumah makan. Salah satu pemilik rumah makan di Polman, Mas Arif mengaku sangat tidak setuju dengan pemberlakuan pajak rumah makan dan restoran tersebut. Dia menilai, diberlakukannya pajak akan menambah beban rumah makan terhadap pembeli.

"Ini justru akan membuat beban kami semakin bertambah. Bahkan, pemberlakuan pajak seperti itu bisa berakibat kerugian," ujarnya ketika ditemui Koran Sindo di warungnya, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, meski pajak yang akan dikenakan hanya 10 persen kepada setiap pembeli dari harga makanan tidak begitu banyak, tetapi hal itu berdampak pada nilai makanan yang dijual setiap porsi. Misalnya harga per porsi Rp20 ribu, maka yang akan dibayar menjadi Rp22 ribu.

Selain itu, jika pajak diberlakukan, maka harus ada klasifikasinya. Misalnya, pada retoran yang omzetnya hingga puluhan juta per hari. Karena itu, Arif berharap Pemkab kembali mempertimbangkan rencananya untuk memberlakukan pajak rumah makan. Apalagi kalau hal itu diberlakukan pada semua rumah makan.

Seperti diketahui, mulai 1 Nopember, Peraturan Bupati (Perbup) No 21/2011 tentang pajak restoran dan rumah makan di Polman akan diberlakukan. Pemerintah bahkan mengancam jika hal itu sudah berjalan dan masih ada restoran maupun rumah makan yang tidak memberlakukan pajak, maka rumah makan tersebut akan disegel.

Kepala Dispenda Polman, Sukirman menuturkan, setiap restoran dan rumah makan wajib menambah 10 persen dari harga makanan. Jika nantinya setelah pemberlakuan tersebut masih ada yang melanggar, pihaknya memberikan sanksi sesuai Perda.

"Selama ini kami sudah lakukan sosialisasi dan pemerintah telah mengirim surat kepada rumah-rumah makan terhadap rencana pemberlakukan tersebut. Jadi, kalau ada rumah makan yang tidak menjalankan, kami akan berikan tindakan dengan menyegel rumah makan tersebut," kata Sukirman.

Agar para pemilik rumah makan tidak merasa dirugikan karena harga makanan naik, pemerintah akan memasang spanduk pada rumah makan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan mengerti jika harga makanan yang selama ini berlaku telah mengalami kenaikan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5413 seconds (0.1#10.140)