UMK Jepara 2014 diusulkan Rp1 juta

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 10:50 WIB
UMK Jepara 2014 diusulkan...
UMK Jepara 2014 diusulkan Rp1 juta
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jepara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Ukir tahun 2014 bisa mencapai Rp1 juta. Meski masih di bawah survey kebutuhan hidup layak (KHL), namun nominal tersebut dinilai jalan tengah yang bisa diterima berbagai kalangan.

Saat ini UMK Jepara sebesar Rp875 ribu. Jika rencana kenaikan UMK tersebut direalisasikan maka ada peningkatan sebesar Rp125 ribu atau 14,4 persen dari nominal sebelumnya.

Kepala Seksi Hubinsyaker Dinsosnakertrans Jepara Hidayat mengatakan, usulan kenaikan UMK Jepara sebesar Rp1 juta ini sudah melalui berbagai tahapan. Selain itu, usulan tersebut juga sudah melalui pembahasan rapat Dewan Pengupahan Jepara yang dihadiri kalangan serikat pekerja, Apindo dan Dinsosnakertrans Jepara.

“Meski melalui perdebatan yang alot, namun berbagai elemen ini akhirnya menyepakati angka tersebut untuk disusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Hidayat, di Jepara, Jumat (4/10/2013).

Berdasar survey KHL, kata Hidayat, nomimal UMK 2014 ideal untuk Jepara semestinya Rp1.038.345.96. Namun karena berbagai pertimbangan, akhirnya berbagai pihak terkait sepakat untuk mengusulkan satu angka ke Pemprov Jateng.

“Jika disetujui, maka dengan nominal Rp1 juta tersebut, UMK Jepara lebih tinggi dari Kabupaten Rembang yang hanya sebesar Rp958 ribu,” jelasnya.

Jika tidak ada aral melintang, maka keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait besaran UMK ini, akan dtetapkan pada November mendatang. Sedangkan pelaksanaanya akan resmi dberlakukan per tanggal 1 Januari 2014.

“Tapi kalau ada perusahaan yang keberatan dengan UMK 2014 ini bisa mengajukan upaya penangguhan. Tentu saja harus dengan argumentasi dan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Perwakilan Apindo Jepara, Ahmad Ja’far mengatakan, kalangan perusahaan di Kota Ukir siap jika nantinya Gubernur Jateng menyetujui UMK sebesar Rp1 juta. Sebab memang kondisi saat ini sudah berbeda dengan periode sebelumnya.

Meski begitu, ia berharap kenaikan UMK ini juga harus diimbangi dengan kualitas kerja karyawan perusahaan yang bersangkutan. Sebab jika kualitas kerja meningkat maka produktifitas perusahaan tersebut juga akan ikut terangkat.

“Kami siap menaikkan UMK kalau keputusannya memang seperti itu. Sejauh ini, kami memang membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku,” tandas Ja’far yang juga HRD PT Cambium ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)