UMK Jepara 2014 diusulkan Rp1 juta

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 10:50 WIB
UMK Jepara 2014 diusulkan...
UMK Jepara 2014 diusulkan Rp1 juta
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jepara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Ukir tahun 2014 bisa mencapai Rp1 juta. Meski masih di bawah survey kebutuhan hidup layak (KHL), namun nominal tersebut dinilai jalan tengah yang bisa diterima berbagai kalangan.

Saat ini UMK Jepara sebesar Rp875 ribu. Jika rencana kenaikan UMK tersebut direalisasikan maka ada peningkatan sebesar Rp125 ribu atau 14,4 persen dari nominal sebelumnya.

Kepala Seksi Hubinsyaker Dinsosnakertrans Jepara Hidayat mengatakan, usulan kenaikan UMK Jepara sebesar Rp1 juta ini sudah melalui berbagai tahapan. Selain itu, usulan tersebut juga sudah melalui pembahasan rapat Dewan Pengupahan Jepara yang dihadiri kalangan serikat pekerja, Apindo dan Dinsosnakertrans Jepara.

“Meski melalui perdebatan yang alot, namun berbagai elemen ini akhirnya menyepakati angka tersebut untuk disusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Hidayat, di Jepara, Jumat (4/10/2013).

Berdasar survey KHL, kata Hidayat, nomimal UMK 2014 ideal untuk Jepara semestinya Rp1.038.345.96. Namun karena berbagai pertimbangan, akhirnya berbagai pihak terkait sepakat untuk mengusulkan satu angka ke Pemprov Jateng.

“Jika disetujui, maka dengan nominal Rp1 juta tersebut, UMK Jepara lebih tinggi dari Kabupaten Rembang yang hanya sebesar Rp958 ribu,” jelasnya.

Jika tidak ada aral melintang, maka keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait besaran UMK ini, akan dtetapkan pada November mendatang. Sedangkan pelaksanaanya akan resmi dberlakukan per tanggal 1 Januari 2014.

“Tapi kalau ada perusahaan yang keberatan dengan UMK 2014 ini bisa mengajukan upaya penangguhan. Tentu saja harus dengan argumentasi dan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Perwakilan Apindo Jepara, Ahmad Ja’far mengatakan, kalangan perusahaan di Kota Ukir siap jika nantinya Gubernur Jateng menyetujui UMK sebesar Rp1 juta. Sebab memang kondisi saat ini sudah berbeda dengan periode sebelumnya.

Meski begitu, ia berharap kenaikan UMK ini juga harus diimbangi dengan kualitas kerja karyawan perusahaan yang bersangkutan. Sebab jika kualitas kerja meningkat maka produktifitas perusahaan tersebut juga akan ikut terangkat.

“Kami siap menaikkan UMK kalau keputusannya memang seperti itu. Sejauh ini, kami memang membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku,” tandas Ja’far yang juga HRD PT Cambium ini.
(gpr)
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
1 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
2 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
3 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
3 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
3 jam yang lalu
Kementerian BUMN Dorong...
Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial Berbasis AI
4 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Siluman F-35...
Jet Tempur Siluman F-35 Lampaui 1 Juta Jam Terbang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved