Tarif tol Tangerang-Merak naik mulai 11 Oktober
A
A
A
Sindonews.com - Operator ruas jalan tol Tangerang-Merak, PT Marga Mandala Sakti (MMS) memastikan akan mulai menaikkan tarif ruas jalan tol tersebut mulai 11 Oktober 2013 tepat pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Hukum dan Humas Marga Mandal Sakti, Indah Permanasari mengatakan, tarif tol Tangerang-Merak resmi mengalami penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 394/KPTS/M/2013 tanggal 4 Oktober 2013.
"Mulai 11 Oktober pada pukul 00.00 WIB tarif tol Tangerang-Merak akan resmi mengalami penyesuaian tarif, hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 394/KPTS/M/2013 tanggal 4 Oktober 2013," kata Indah dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Sebagai catatan, penyesuaian tarif tol memang setiap dua tahun sekali dilakukan oleh operatol jalan tol. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan kenaikannya ditetapkan berdarkan tingkat inflasi di wilayah ruas tol tersebut berada.
Indah memaparkan, tarif yang berlaku mulai Jumat pekan depan yaitu untuk rute terdekat dari Tanggerang Barat-Cikup sejauh 5,5 kilometer (km) sebesar Rp5.500 (golongan I), Rp4.000 (golongan II), Rp4.500 (golongan III), Rp6.000 (golongan IV), dan Rp7.000 (golongan V).
Sedangkan rute terjauh, tarif yang berlaku pada 11 Oktober untuk rute dari Tanggerang Barat-Merak sejauh 72,45 km sebesar Rp36.000 (golongan I), Rp50.000 (golongan II), Rp59.500 (golongan III), Rp78.000 (golongan IV) dan Rp94.000 (golongan V).
Kepala Divisi Hukum dan Humas Marga Mandal Sakti, Indah Permanasari mengatakan, tarif tol Tangerang-Merak resmi mengalami penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 394/KPTS/M/2013 tanggal 4 Oktober 2013.
"Mulai 11 Oktober pada pukul 00.00 WIB tarif tol Tangerang-Merak akan resmi mengalami penyesuaian tarif, hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 394/KPTS/M/2013 tanggal 4 Oktober 2013," kata Indah dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Sebagai catatan, penyesuaian tarif tol memang setiap dua tahun sekali dilakukan oleh operatol jalan tol. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan kenaikannya ditetapkan berdarkan tingkat inflasi di wilayah ruas tol tersebut berada.
Indah memaparkan, tarif yang berlaku mulai Jumat pekan depan yaitu untuk rute terdekat dari Tanggerang Barat-Cikup sejauh 5,5 kilometer (km) sebesar Rp5.500 (golongan I), Rp4.000 (golongan II), Rp4.500 (golongan III), Rp6.000 (golongan IV), dan Rp7.000 (golongan V).
Sedangkan rute terjauh, tarif yang berlaku pada 11 Oktober untuk rute dari Tanggerang Barat-Merak sejauh 72,45 km sebesar Rp36.000 (golongan I), Rp50.000 (golongan II), Rp59.500 (golongan III), Rp78.000 (golongan IV) dan Rp94.000 (golongan V).
(izz)