Tarif 13 ruas tol akan naik mulai Jumat ini

Senin, 07 Oktober 2013 - 18:56 WIB
Tarif 13 ruas tol akan naik mulai Jumat ini
Tarif 13 ruas tol akan naik mulai Jumat ini
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberlakukan penyesuaian tarif bagi 13 ruas tol mulai Jumat (11/10/2013) pada pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian berlaku setelah seluruh ruas tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kurun dua tahun terakhir berkisar 12-16 persen.

Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Selain itu, ruas tol lainnya yang juga mengalami kenaikan tarif yaitu, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.

Danis menuturkan, Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013 dan akan berlaku satu pekan setelahnya.

"Selanjutnya Badan Usaha Jalan Tol diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari," ungkap Danis dalam rilisnya di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Selain memberlakukan, penyesuaian tarif terhadap 13 ruas tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga menunda penyesuaian tarif tol untuk ruas Cawang-Tomang-Cengkareng.

Ruas sepanjang 50,6 kilometer tersebut ditunda karena berdasarkan evaluasi yang dilakukan BPJT dinilai belum memenuhi SPM untuk aspek penerangan jalan.

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)