Pedagang Pasar Klewer tolak sensus pajak nasional

Rabu, 09 Oktober 2013 - 14:40 WIB
Pedagang Pasar Klewer...
Pedagang Pasar Klewer tolak sensus pajak nasional
A A A
Sindonews.com - Para pedagang Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah menentang penerapan kebijakan pajak yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mulai diberlakukan 1 Juli 2013 lalu.

Sebagai bentuk penolakan kebijakan tersebut, sejumlah pedagang di Pasar Klewer sepakat akan memboikot Sensus Pajak Nasional yang akan dilakukan di Pasar Klewer. Para pedagang merasa keberatan dikenakan pajak untuk UMKM karena dirasakan sangat memberatkan bagi usaha mereka.

Eka, salah satu penjual batik di Pasar Klewer mengungkapkan keberatannya. Pasalnya saat ini usahanya benar-benar sedang lesu. Semua harga produksi naik, seperti kain, obat batik, pewarna dan sebagainya.

"Kondisi saat ini susah, ongkos produksi naik dua kali lipat. Karena semua harga bahan baku naik. Belum lagi menghadapi gempuran batik asal China yang mulai masuk pasar lokal," jelasnya di Solo, Rabu (9/10/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Kusbani menyatakan, jika penerapan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu membuat UMKM makin meredup.

Menurut aturan yang berlaku, sesuai ketentuan pajak bagi UMKM berdasarkan atas omzet, namun tidak ada batasan nilai omzetnya. Karena itu, usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 1 persen dari omzet bulanan.

"Pajak 1 persen dari omzet bulanan itu sangat besar, bisa membunuh pelaku UKM dan pedagang pasar tradisional," ujarnya di sela-sela sosialisasi Sensus Pajak Nasional (SPN) di Kantor HPPK Solo.

Contoh pelaku UMKM yang terkena pajak misalnya pedagang yang punya tempat usaha permanen yaitu kios pakaian, warung makan, pedagang yang punya los di pasar tradisional.

"Pedagang ini juga punya kewajiban lain yakni membayar gaji karyawan, biaya operasional, bayar utang bank, dan kebutuhan rumah tangga," jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)