Berpotensi langgar hukum, KPK diminta kawal proyek Masela
Rabu, 09 Oktober 2013 - 15:23 WIB
Berpotensi langgar hukum, KPK diminta kawal proyek Masela
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi dari Universitas Indonesia Kurtubi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses perpanjangan kontrak Blok Masela di Laut Arafura, Maluku karena dinilai berpotensi melanggar hukum.
Dia mengatakan, proses perpanjangan kontrak Blok Masela berpotensi melanggar hukum karena dilakukan sebelum waktunya.
"Seperti halnya Blok Mahakam, KPK juga harus masuk dan mengawal agar perpanjangan kontrak Masela tidak melanggar hukum," katanya di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak dilakukan maksimal 10 tahun sebelum berakhir. Namun, lanjutnya, Kementerian ESDM tengah mencoba mencari celah hukum agar bisa memperpanjang kontrak lebih dari 10 tahun.
"Kalau di dalam PP sudah tidak dibolehkan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang dan tidak perlu mencari celah hukumnya lagi," katanya.
Dia menjelaskan, jika Kementerian ESDM masih juga menyiasati untuk memperpanjang kontrak Masela, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Kurtubi menambahkan, sejak awal kontrak Masela memang sudah bermasalah.
Menurut dia, rencana pengembangan (plan of development/POD) pertama Masela ditandatangani setelah 12 tahun penandatanganan kontrak kerja samanya. POD diteken pada Desember 2010, sementara kontrak kerja sama ditandatangani November 1998.
"Dengan demikian, sebenarnya itu sudah menyalahi UU yang mengamanatkan masa eksplorasi maksimal selama 10 tahun," katanya.
Meski memang menjelang berakhirnya masa eksplorasi pada 2008, Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro menerbitkan POD sementara. Pemerintah beralasan penerbitan POD sementara karena permasalahan keekonomian proyek.
Namun, peraturan perundang-undangan tidak mengenal POD sementara. Saat ini, hak partisipsi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.
Komposisi saham tersebut terjadi setelah pada Juni 2013, PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) menjual 10 persen saham Masela senilai 313 juta dolar AS ke Inpex Masela Ltd dan Shell Upstream Overseas Service Ltd masing-masing 5 persen.
EMP sendiri membeli 10 persen saham Masela dari Inpex pada November 2010 senilai USD100 juta. Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (5) PP 35/2004, perpanjangan kontrak blok migas hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun.
Sementara, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani pada tanggal 16 November 1998 baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi. Namun, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro telah mengatakan bahwa Pemerintah akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex tanpa merubah PP-nya.
Alasannya, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi yang mencapai USD14 miliar. Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki, Maluku yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste.
Dia mengatakan, proses perpanjangan kontrak Blok Masela berpotensi melanggar hukum karena dilakukan sebelum waktunya.
"Seperti halnya Blok Mahakam, KPK juga harus masuk dan mengawal agar perpanjangan kontrak Masela tidak melanggar hukum," katanya di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak dilakukan maksimal 10 tahun sebelum berakhir. Namun, lanjutnya, Kementerian ESDM tengah mencoba mencari celah hukum agar bisa memperpanjang kontrak lebih dari 10 tahun.
"Kalau di dalam PP sudah tidak dibolehkan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang dan tidak perlu mencari celah hukumnya lagi," katanya.
Dia menjelaskan, jika Kementerian ESDM masih juga menyiasati untuk memperpanjang kontrak Masela, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Kurtubi menambahkan, sejak awal kontrak Masela memang sudah bermasalah.
Menurut dia, rencana pengembangan (plan of development/POD) pertama Masela ditandatangani setelah 12 tahun penandatanganan kontrak kerja samanya. POD diteken pada Desember 2010, sementara kontrak kerja sama ditandatangani November 1998.
"Dengan demikian, sebenarnya itu sudah menyalahi UU yang mengamanatkan masa eksplorasi maksimal selama 10 tahun," katanya.
Meski memang menjelang berakhirnya masa eksplorasi pada 2008, Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro menerbitkan POD sementara. Pemerintah beralasan penerbitan POD sementara karena permasalahan keekonomian proyek.
Namun, peraturan perundang-undangan tidak mengenal POD sementara. Saat ini, hak partisipsi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.
Komposisi saham tersebut terjadi setelah pada Juni 2013, PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) menjual 10 persen saham Masela senilai 313 juta dolar AS ke Inpex Masela Ltd dan Shell Upstream Overseas Service Ltd masing-masing 5 persen.
EMP sendiri membeli 10 persen saham Masela dari Inpex pada November 2010 senilai USD100 juta. Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (5) PP 35/2004, perpanjangan kontrak blok migas hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun.
Sementara, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani pada tanggal 16 November 1998 baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi. Namun, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro telah mengatakan bahwa Pemerintah akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex tanpa merubah PP-nya.
Alasannya, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi yang mencapai USD14 miliar. Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki, Maluku yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste.
(rna)
Lihat Juga :