MNC sambangi BEI soal suspensi
A
A
A
Sindonews.com - Pihak MNC Group mengharapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dapat mempertimbangkan pencabutan status suspensi (penghentian sementara perdagangan) atas tiga entitas usahanya.
"Sudah kirim surat ke bursa kami minta dibuka lagi. Karena kan secara hukum tidak ada kaitan antara berkah dan MNC. Saham sudah di-suspend hari ini. Tim sedang jalan (menuju BEI), sudah kita minta untuk dibuka sahamnya," kata Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR), David Audi di Gedung MNC Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Terkait penghentian itu, David mengaku hal tersebut tidak sampai memengarui kinerja perseroan. Namun, pihaknya berharap suspensi ini tidak akan berlangsung terlalu lama karena akan menyebabkan kerugian dari sisi investor.
"Kami tetap beroperasi seperti biasa, tidak terganggu dengan berita ini. Tapi tentu kami tidak ingin investor kami dirugikan karena suspend ini," katanya.
Seperti diketahui, akibat pemberitaan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang sekarang bernama MNC TV, pagi ini BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT MNC Investama Tbk (BHIT) guna menghindari terjadinya perdagangan tak wajar akibat pemberitaan tersebut.
Sentimen negatif tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung kemarin yang memutuskan mayoritas saham yang dimilki PT Berkah Jaya Bersama (BJB) di TPI harus dikembalikan ke Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
"Bahwa putusan Mahkamah Agung RI merupakan kasus antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama, dimana perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, sehingga hal ini tidak membawa dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan," kata Corporate Secretary PT MNC Investama Tbk Robert Satrya.
Sementara itu, Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan, pelemahan yang terjadi atas saham tiga emiten MNC Group pada perdagangan kemarin tidak akan berlangsung lama karena ketiga emiten itu memiliki fundamental yang kuat.
Menurut dia, pelemahan yang terjadi kemarin lebih disebabkan ketidakfahaman market terkait masalah itu. Dia mengatakan, jika pasar telah diberikan pengertian, maka saham emiten MNC Group tersebut akan kembali ke harga wajar.
"Sebenarnya secara kinerja ini tidak ada pengaruh. Sahamnya turun ini semata-mata karena market salah mengerti dengan pemberitaan yang ada, sehingga melakukan panic selling," kata Edwin.
Dia menjelaskan, perkara yang heboh di sejumlah media ini sebenarnya hanya berkaitan pada satu unit usaha grup media MNC yang memiliki identitas lama sebagai TPI, sehingga tidak akan mempengaruhi kinerja entitas MNCN sebagai holding dari TPI (MNC TV).
"Yang sengketa kan dengan PT Berkah Karya Bersama. Perlu dipahami, ini adalah hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan MNC, tidak mempengaruhi kepemilikan saham MNC," katanya.
"Sudah kirim surat ke bursa kami minta dibuka lagi. Karena kan secara hukum tidak ada kaitan antara berkah dan MNC. Saham sudah di-suspend hari ini. Tim sedang jalan (menuju BEI), sudah kita minta untuk dibuka sahamnya," kata Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR), David Audi di Gedung MNC Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Terkait penghentian itu, David mengaku hal tersebut tidak sampai memengarui kinerja perseroan. Namun, pihaknya berharap suspensi ini tidak akan berlangsung terlalu lama karena akan menyebabkan kerugian dari sisi investor.
"Kami tetap beroperasi seperti biasa, tidak terganggu dengan berita ini. Tapi tentu kami tidak ingin investor kami dirugikan karena suspend ini," katanya.
Seperti diketahui, akibat pemberitaan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang sekarang bernama MNC TV, pagi ini BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan PT MNC Investama Tbk (BHIT) guna menghindari terjadinya perdagangan tak wajar akibat pemberitaan tersebut.
Sentimen negatif tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung kemarin yang memutuskan mayoritas saham yang dimilki PT Berkah Jaya Bersama (BJB) di TPI harus dikembalikan ke Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
"Bahwa putusan Mahkamah Agung RI merupakan kasus antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama, dimana perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, sehingga hal ini tidak membawa dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan," kata Corporate Secretary PT MNC Investama Tbk Robert Satrya.
Sementara itu, Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan, pelemahan yang terjadi atas saham tiga emiten MNC Group pada perdagangan kemarin tidak akan berlangsung lama karena ketiga emiten itu memiliki fundamental yang kuat.
Menurut dia, pelemahan yang terjadi kemarin lebih disebabkan ketidakfahaman market terkait masalah itu. Dia mengatakan, jika pasar telah diberikan pengertian, maka saham emiten MNC Group tersebut akan kembali ke harga wajar.
"Sebenarnya secara kinerja ini tidak ada pengaruh. Sahamnya turun ini semata-mata karena market salah mengerti dengan pemberitaan yang ada, sehingga melakukan panic selling," kata Edwin.
Dia menjelaskan, perkara yang heboh di sejumlah media ini sebenarnya hanya berkaitan pada satu unit usaha grup media MNC yang memiliki identitas lama sebagai TPI, sehingga tidak akan mempengaruhi kinerja entitas MNCN sebagai holding dari TPI (MNC TV).
"Yang sengketa kan dengan PT Berkah Karya Bersama. Perlu dipahami, ini adalah hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan MNC, tidak mempengaruhi kepemilikan saham MNC," katanya.
(izz)