Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Senin (14/10/2013).
Tugas LPKP di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula, melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula, mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak tiga kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki lima orang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 itu.
Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Senin (14/10/2013).
Tugas LPKP di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula, melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula, mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.
Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.
“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.
Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak tiga kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki lima orang anggota.
“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 itu.
(gpr)