Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP

Senin, 14 Oktober 2013 - 11:02 WIB
Dukung wirausaha muda,...
Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP
A A A
Sindonews.com - Untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Senin (14/10/2013).

Tugas LPKP di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula, melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula, mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.

Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.

“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.

Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak tiga kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki lima orang anggota.

“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelatihan Kewirausahaan...
Pelatihan Kewirausahaan Digital untuk UMKM
Bimbingan Kewirausahaan...
Bimbingan Kewirausahaan untuk Siswa SMA dan SMK
Sinergi PJI, Zurich,...
Sinergi PJI, Zurich, Starbucks, dan AIG Bawa Pelajar ke Kompetisi Wirausaha Global
Hasilkan Wirausaha Muda...
Hasilkan Wirausaha Muda Pemula, Kemenpora Kembali Gelar Kuliah Kewirausahaan
Keind Tunjuk Hendy Setiono...
Keind Tunjuk Hendy Setiono sebagai WKU Kewirausahaan, Siap Perkuat UMKM
Libatkan Ribuan UMKM,...
Libatkan Ribuan UMKM, Pesta Wirausaha Nasional Akan Digelar di Bandung
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
6 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
6 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
7 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved