Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP

Senin, 14 Oktober 2013 - 11:02 WIB
Dukung wirausaha muda,...
Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP
A A A
Sindonews.com - Untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Senin (14/10/2013).

Tugas LPKP di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula, melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula, mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.

Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.

“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.

Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak tiga kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki lima orang anggota.

“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelatihan Kewirausahaan...
Pelatihan Kewirausahaan Digital untuk UMKM
Bimbingan Kewirausahaan...
Bimbingan Kewirausahaan untuk Siswa SMA dan SMK
Sinergi PJI, Zurich,...
Sinergi PJI, Zurich, Starbucks, dan AIG Bawa Pelajar ke Kompetisi Wirausaha Global
Hasilkan Wirausaha Muda...
Hasilkan Wirausaha Muda Pemula, Kemenpora Kembali Gelar Kuliah Kewirausahaan
Libatkan Ribuan UMKM,...
Libatkan Ribuan UMKM, Pesta Wirausaha Nasional Akan Digelar di Bandung
Pelatihan Wirausaha...
Pelatihan Wirausaha Bantu Masyarakat Ciptakan Peluang Usaha Baru
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
2 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
2 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
3 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved