Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP

Senin, 14 Oktober 2013 - 11:02 WIB
Dukung wirausaha muda,...
Dukung wirausaha muda, pemerintah bentuk LPKP
A A A
Sindonews.com - Untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Dalam PP itu disebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

“LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Senin (14/10/2013).

Tugas LPKP di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula, melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula, mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.

Dalam struktur pengarah, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.

“Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.

Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak tiga kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki lima orang anggota.

“Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelatihan Kewirausahaan...
Pelatihan Kewirausahaan Digital untuk UMKM
Bimbingan Kewirausahaan...
Bimbingan Kewirausahaan untuk Siswa SMA dan SMK
Sinergi PJI, Zurich,...
Sinergi PJI, Zurich, Starbucks, dan AIG Bawa Pelajar ke Kompetisi Wirausaha Global
Hasilkan Wirausaha Muda...
Hasilkan Wirausaha Muda Pemula, Kemenpora Kembali Gelar Kuliah Kewirausahaan
Libatkan Ribuan UMKM,...
Libatkan Ribuan UMKM, Pesta Wirausaha Nasional Akan Digelar di Bandung
Pelatihan Wirausaha...
Pelatihan Wirausaha Bantu Masyarakat Ciptakan Peluang Usaha Baru
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
25 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
39 menit yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
40 menit yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
53 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
1 jam yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved